SUMBAWAPOST.com, Bima- Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilaporkan tepatnya 11 bulan terhitung 23 Februari 2024 lalu, akhirnya Polres Bima Kabupaten menetapkan seorang warga Cenggu Kecamatan Belo atas nama Syafruddin sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur usai sejumlah oknum polisi baik mantan Kasat dan Kasat Reskrim Polres Bima dilaporkan ke Polda NTB.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini disampaikan kepada saudara bahwa sejak tanggal 23 Januari 2025, telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada Hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024,” isi surat perihal pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Syafruddin tertanggal 23 Januari 2025 ditujukan kepada Kajari Bima.
Diketahui, peristiwa tersebut sekitar pukul 17.00 Wita tanggal 23 Februari 2024 bertempat Bertempat di Rt 007 Rw 003, Desa Cenggu, Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Kasus tersebut langsung dilaporkan oleh ibu korban ke PPA Polres Bima Kabupaten 24 Februari 2024.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bima Abdul Malik membenarkan penetapan tersangka terduga pelaku tersebut. “Iya sudah tersangka, besok kami jadwalkan untuk pemanggilan sebagai tersangka,” kata Malik, Selasa 28 Januari 2025 melalui sambungan telfon.
Menurutnya, penetapan tersangka itu tidak langsung harus ditahan, katanya harus melalui serangkaian penyelidikan lebih lanjut. “Meski pun sudah ditetapkan tersangka, tidak serta merta langsung ditahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Bima geram melihat perkembangan kasus pencabulan tersebut sehingga sedikitnya empat (4) oknum Polres Kabupaten Bima dilaporkan ke Polda NTB.
Ibrahim Bram Abdollah, menjelaskan, laporan tersebut masuk di tiga pintu di Polda NTB, di antaranya pintu Kabag Wassidik Ditreskrimum, Kabid Propam dan pintu Irwasda Polda NTB.
“Atas nama masyarakat saya melaporkan sedikitnya empat oknum polisi di Polres Bima, empat oknum itu diduga kuat mengabaikan laporan masyarakat dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi setahun silam,” kata Ibrahim Bram Abdollah pada media ini, Selasa 21 Januari 2024, usai menyampaikan laporan.
Bram sapaannya itu menjelaskan, empat oknum polres Bima itu antara lain, Kasat Reskrim Polres Bima Abdul Malik, mantan Kasat Reskrim Polres Bima Masdidin dan dua oknum penyidik masing-masing Nanang Qosim dan Hamzah.
“Mereka-mereka ini diduga kuat mengabaikan laporan keluarga korban tersebut,” bebernya.
Mantan aktivis HMI itu menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut dialami oleh bocah umur 8 tahun diduga dilakukan oleh seorang kakek bernama Syafruddin setahun yang lalu tepatnya tanggal 23 Februari 2024 sore hari dan sudah dilaporkan sehari pasca-kejadian tepatnya 24 Februari 2024.
Namun kasus tersebut, hingga saat ini menurutnya sudah memasuki tahun 2025 belum juga ada kepastian hukum.
“Saya sudah tanya ke orang tua korban tidak ada progres apa pun. Kepada para penyidik juga termasuk Kasat Reskrim Polres Bima saya tanya, jawaban mereka belum cukup bukti hingga saat ini,” bebernya.










