Sejumlah Oknum Polisi dan Anggota DPRD Diduga Jadi Bandar Narkoba di Bima-Dompu

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Menjelang Akhir Tahun 2024, warga di Bima dan Dompu dihebohkan beredar foto sejumlah oknum Anggota kepolisian dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) yang diduga terlibat tumbuh suburnya peredaran Narkoba.

Dalam keterangan resminya, Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Uswatun Hasanah menyampaikan, PW SEMMI NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan mengenali pergerakan bandar narkoba yang fotonya terlampir di dalam pamflet.

“Apabila Anda melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba oleh individu-individu tersebut, kami mengimbau agar segera melaporkan ke aparat penegak Hukum (APH) yang berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,”sebut Pemilik Akun Badai NTB dalam keterangan yang diterima media ini. Minggu (22/12/2024).

Hal ini, sambung ia, dalam upaya untuk mengawal kebijakan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam program prioritas 100 hari kerja untuk memberantas narkoba.

“Mari kita bersama-sama bergandengan tangan, bergerak cepat, dan tegas melawan penyalahgunaan narkoba di daerah kita. Kejahatan narkoba bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa,”tegasnya.

Ia juga menghimbau, kepada masyarakat, apabila mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan, laporkan melalui akun Badai Ntb. Kami menjamin dan melindungi kerahasiaan identitas Anda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan prinsip perlindungan informan.

Baca Juga :  Skandal Proyek Islamic Center NTB! Uang Belasan Miliaran Dihabiskan, Tapi Proyek Masih Molor, Gubernur NTB Iqbal Geram

Ketua PW SEMMI NTB juga mendesak Aparat Penegak Hukum agar mengatensi setiap aduan dari masyarakat dengan profesionalisme dan transparansi tanpa kebocoran informasi. Hal ini, Kata Uswatun Hasanah, harus menjadi perhatian serius agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Menurutnya, pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan kewajiban kepada masyarakat untuk turut berperan serta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait ancaman narkoba tetap dilindungi.

“Masyarakat yang berani berbicara adalah masyarakat yang berani menyelamatkan masa depan daerahnya. Kejahatan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dengan sinergi masyarakat dan APH, kita mampu membersihkan Bima-Dompu dari cengkeraman narkotika,”terangnya.

“Untuk setiap informasi lebih lanjut, silakan hubungi akun Badai NTB. Kami berdiri bersama TNI POLRI, dan kami pastikan identitas Anda aman. Bersama, kita pulihkan harapan. Bersama, kita berantas Narkoba. Atas Nama Perjuangan Rakyat dan Masa Depan Bersih dari bahaya narkoba,”pesannya

Baca Juga :  Perketat Pengawasan Laut NTB, Pemprov dan KKP Siapkan Sanksi Tegas Lewat Pergub

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Hilda Komala Dewi selaku anggota DPRD Kabupaten Bima Periode 2024-2029, membantah atas tuduhan bahwa dirinya merupakan bandar narkoba jenis sabu.

“Kami sudah mengambil langkah hukum dan melaporkan akun Badai NTB, karena tuduhannya tanpa dasar,” kata Irwan, kuasa hukum Anggota DPRD Bima yang di catut fotonya dalam pamflet yang di unggah Akun Facebook Badai NTB, usai mendatangi kantor Mapolres Bima menyampaikan Laporannya secara resmi, Jum’at (20/12/2024)

Sebab, menurut Irwan, ini tuduhan sangat keras terhadap klien nya, dengan memasang fotonya serta ditambah narasi menuduhnya sebagai bandar narkoba.

“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi. Adapun bukti yang dipegang oleh pemilik akun Facebook Badai NTB belum bisa ia buktikan, yang seharusnya dia melaporkan secara hukum jangan memposting,” ungkapnya.

Informasi, bahwa unggahan akun Facebook Badai NTB tersebut Viral dan  statusnya tersebut yang di unggah 16 Desember hingga saat ini dibagikan 2 ribut lebih pangguna Facebook dan disukai 4 ribu lebih akun Facebook.

 

Berita Terkait

KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Berita ini 1,120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:19 WIB

KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Berita Terbaru