SUMBAWAPOST.com, Mataram-Menjelang Akhir Tahun 2024, warga di Bima dan Dompu dihebohkan beredar foto sejumlah oknum Anggota kepolisian dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) yang diduga terlibat tumbuh suburnya peredaran Narkoba.
Dalam keterangan resminya, Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Uswatun Hasanah menyampaikan, PW SEMMI NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan mengenali pergerakan bandar narkoba yang fotonya terlampir di dalam pamflet.
“Apabila Anda melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba oleh individu-individu tersebut, kami mengimbau agar segera melaporkan ke aparat penegak Hukum (APH) yang berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,”sebut Pemilik Akun Badai NTB dalam keterangan yang diterima media ini. Minggu (22/12/2024).
Hal ini, sambung ia, dalam upaya untuk mengawal kebijakan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam program prioritas 100 hari kerja untuk memberantas narkoba.
“Mari kita bersama-sama bergandengan tangan, bergerak cepat, dan tegas melawan penyalahgunaan narkoba di daerah kita. Kejahatan narkoba bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa,”tegasnya.
Ia juga menghimbau, kepada masyarakat, apabila mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan, laporkan melalui akun Badai Ntb. Kami menjamin dan melindungi kerahasiaan identitas Anda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan prinsip perlindungan informan.
Ketua PW SEMMI NTB juga mendesak Aparat Penegak Hukum agar mengatensi setiap aduan dari masyarakat dengan profesionalisme dan transparansi tanpa kebocoran informasi. Hal ini, Kata Uswatun Hasanah, harus menjadi perhatian serius agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Menurutnya, pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan kewajiban kepada masyarakat untuk turut berperan serta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait ancaman narkoba tetap dilindungi.
“Masyarakat yang berani berbicara adalah masyarakat yang berani menyelamatkan masa depan daerahnya. Kejahatan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dengan sinergi masyarakat dan APH, kita mampu membersihkan Bima-Dompu dari cengkeraman narkotika,”terangnya.
“Untuk setiap informasi lebih lanjut, silakan hubungi akun Badai NTB. Kami berdiri bersama TNI POLRI, dan kami pastikan identitas Anda aman. Bersama, kita pulihkan harapan. Bersama, kita berantas Narkoba. Atas Nama Perjuangan Rakyat dan Masa Depan Bersih dari bahaya narkoba,”pesannya
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Hilda Komala Dewi selaku anggota DPRD Kabupaten Bima Periode 2024-2029, membantah atas tuduhan bahwa dirinya merupakan bandar narkoba jenis sabu.
“Kami sudah mengambil langkah hukum dan melaporkan akun Badai NTB, karena tuduhannya tanpa dasar,” kata Irwan, kuasa hukum Anggota DPRD Bima yang di catut fotonya dalam pamflet yang di unggah Akun Facebook Badai NTB, usai mendatangi kantor Mapolres Bima menyampaikan Laporannya secara resmi, Jum’at (20/12/2024)
Sebab, menurut Irwan, ini tuduhan sangat keras terhadap klien nya, dengan memasang fotonya serta ditambah narasi menuduhnya sebagai bandar narkoba.
“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi. Adapun bukti yang dipegang oleh pemilik akun Facebook Badai NTB belum bisa ia buktikan, yang seharusnya dia melaporkan secara hukum jangan memposting,” ungkapnya.
Informasi, bahwa unggahan akun Facebook Badai NTB tersebut Viral dan statusnya tersebut yang di unggah 16 Desember hingga saat ini dibagikan 2 ribut lebih pangguna Facebook dan disukai 4 ribu lebih akun Facebook.










