SUMBAWAPOST.com| Bima – Brigpol Anhar Anggota Polres Bima Kota yang juga ajudan Bupati Bima, Ady Mahyudi resmi dikenakan sanksi lantaran menelantarkan istrinya bernama Dewi. Meski diberi sanksi, namun Bupati Bima Ady Mahyudi justru melindungi ajudan kesayangannya itu.
Pemberian sanksi terhadap Brigpol Anhar setelah dilakukan sidang internal oleh Bagian Propam Polres Bima Kota. Sidang yakni tntang pelanggaran disiplin dengan sengaja menelantarkan istri
“Ya. Sudah selesai disidang secara internal,” ucap perwira di Polres Bima Kota.
Meski demikian, Ia menyarankan agar hasil persidangan Brigpol A dikonfirmasi ke pimpinan. Seperti Kapolres atau Wakapolres Bima Kota.
“Silahkan konfirmasi ke pimpinan kami. Karena tak berwenang mengeluarkan statment,” katanya.
Informasi yang diperoleh media ini, hasil sidang menunjukkan bahwa Brigpol Anhar terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan melakukan perbuatan yang menurunkan kehormatan dan martabat Polri.
Terbukti bersalah, Brigpol Anhar diberikan sanksi berupa ditunda dan ditahan kenaikan pangkat, dilakukan pembinaan hingga ancaman kurungan beberapa hari.
Meski diberi sanksi, namun Brigpol Anhar tetap saja bertugas sebagai ajudan Bupati Bima Ady Mahyudi. Hal itu lantaran sang ajudan diduga dilindungi oleh Bupati.
Tindakan Bupati itu dinilai sebagai bentuk penghinaan dan diskriminasi terhadap perempuan karena memberikan ruang bagi ajudan yang terbukti menelantarkan istrinya.
“Kok ajudan yang menelantarkan istri dilindungi. Kalau begini, masyarakat hilang kepercayaan terhadap Bupati,” kata Dewi istri Brigpol Anhar.
Yang mengecewakan lagi lanjut Dewi, Bupati merespons masalah yang menimpanya dengan biasa saja. Bahkan terkesan membela Brigpol Anhar saat dirinya bersama keluarga besarnya menemui Bupati Bima di rumahnya beberapa waktu lalu.
“Saya hanya minta keadilan sebagai seorang perempuan dan istri yang jelas-jelas ditelantarkan beberapa tahun,” tandasnya
Penulis : SUMBAWAPOST.com










