Kecanduan Judi Online, Pria di Mataram Nekat Curi Motor Teman Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Peristiwa itu terjadi setelah sebelumnya korban ditelpon oleh pelaku untuk dijemput. Rupanya, Ari (korban) tak pernah menyangka, panggilan telepon dari temannya berinisial H (46) yang meminta dijemput, berujung pada kehilangan sepeda motor kesayangannya.

Namun, beruntung, tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku dan mengamankan kendaraan tersebut.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor. Kejadian ini berlangsung di Jalan Sriwijaya, Gang Suranadi, Cakranegara, pada akhir November 2024 lalu.

Baca Juga :  Pemuda di Kota Mataram Ditemukan Gantung Diri, Ini Penyebabnya

Menurut AKP Regi, kejadian bermula ketika Ari menerima telepon dari H yang meminta dijemput. Setibanya di lokasi, Ari masuk ke toilet untuk buang air kecil, meninggalkan kunci kontak di motor Honda PCX merah miliknya.

“Saat Ari berada di toilet, H dengan leluasa membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci kontak yang tertinggal,”ujar AKP Regi Halili, Kamis (12/12/2024).

Rupanya, Sambung Regi Halili, Pelaku dan korban memang saling mengenal, sehingga korban tidak curiga.

Baca Juga :  Diduga Rampas Mobil dan Peras Korban, PT LNI Dilaporkan ke Polda NTB

“Motor korban kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial S seharga Rp14 juta,” ujarnya.

Motor tersebut akhirnya kembali ke tangan polisi, setelah S kata Regi Halili secara kooperatif menyerahkannya sebagai barang bukti.

“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkoba,”katanya.

Kini, H harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Berita Terkait

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako
Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba
Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
39 Tahun Berlalu, Titiek Soeharto Napak Tilas ke Sembalun Kenang Jejak Pak Harto dan Ibu Tien
3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara
Musorprov KONI NTB 2026 Tanpa Calon, KONI Pusat Sarankan Ditunda, Ini Alasannya
Pemkot Bima Gerak Cepat Lindungi Pekerja Rentan, Rp8,375 Miliar BPJS Digelontorkan
Tim Solidaritas NTB Mulai Bergerak Bantu Korban Gempa M7,7 di NTT
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:55 WIB

39 Tahun Berlalu, Titiek Soeharto Napak Tilas ke Sembalun Kenang Jejak Pak Harto dan Ibu Tien

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:02 WIB

3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara

Berita Terbaru