Kecanduan Judi Online, Pria di Mataram Nekat Curi Motor Teman Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Peristiwa itu terjadi setelah sebelumnya korban ditelpon oleh pelaku untuk dijemput. Rupanya, Ari (korban) tak pernah menyangka, panggilan telepon dari temannya berinisial H (46) yang meminta dijemput, berujung pada kehilangan sepeda motor kesayangannya.

Namun, beruntung, tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku dan mengamankan kendaraan tersebut.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor. Kejadian ini berlangsung di Jalan Sriwijaya, Gang Suranadi, Cakranegara, pada akhir November 2024 lalu.

Baca Juga :  Korupsi Proyek Puskesmas Rp7 M di Lombok Tengah Terbongkar, Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejati NTB

Menurut AKP Regi, kejadian bermula ketika Ari menerima telepon dari H yang meminta dijemput. Setibanya di lokasi, Ari masuk ke toilet untuk buang air kecil, meninggalkan kunci kontak di motor Honda PCX merah miliknya.

“Saat Ari berada di toilet, H dengan leluasa membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci kontak yang tertinggal,”ujar AKP Regi Halili, Kamis (12/12/2024).

Rupanya, Sambung Regi Halili, Pelaku dan korban memang saling mengenal, sehingga korban tidak curiga.

Baca Juga :  DBHCHT Cuma Asap? KASTA NTB Semprot Pemda, DPRD Janji Petani Tak Lagi Jadi Penonton

“Motor korban kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial S seharga Rp14 juta,” ujarnya.

Motor tersebut akhirnya kembali ke tangan polisi, setelah S kata Regi Halili secara kooperatif menyerahkannya sebagai barang bukti.

“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkoba,”katanya.

Kini, H harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Berita Terkait

Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya
Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini
Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB
Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo
Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, Getaran Dirasakan hingga Bima, Warga Panik
Sinta M. Iqbal Terpilih Aklamasi Pimpin PMI NTB, Bukan Cari Jabatan tapi Siap Hadir Saat Ada Air Mata
Gubernur NTB Soroti Lemahnya Rencana Bencana, Minta Semua Tak Lagi Tunggu Perintah
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Berita Terbaru