Belum Sempat Kabur Bawa Kambing Curiannya, Tukang Ojek di Mataram Nyaris di Amuk Massa

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram –Nasib sial menimpa seorang residivis di Mataram saat hendak membawa kabur kambing curian. Pria berinisial Y, 53 tahun, asal Cakranegara, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Mataram ketika sedang menaikkan kambing hasil curiannya ke atas sepeda motor. Tindakan ini terhenti saat petugas yang tengah memeriksa lokasi, kejadian tiba di tempat.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH menyampaikan, Y kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek Pangkalan di Cakranegara Kota Mataram nekat mencuri Kambing saat sedang mengantar Penumpang di wilayah Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Niat itu terjadi saat pria berinisial Y (53), asal Cakranegara, Kota Mataram ini melintas di TKP saat baru saja menurunkan Penumpang yang di antarnya. Melihat puluhan Kambing berkeliaran bebas di TKP, Y muncul niat untuk mengambilnya,”sebut Mulyadi, sabtu 27 Oktober 2024.

Baca Juga :  Viral Nama dan Foto Bandar Narkoba di Bima Dompu, Badko HMI Bali Nusra Desak Polisi Segera Ambil Tindakan

Tak banyak berfikir Y memarkir sepeda Motornya setelah mengantar penumpangnya terlebih dahulu. Ia langsung masuk ke lahan kosong tersebut melalui Pintu pagar yang saat itu tertutup namun tidak terkunci.

“Y menangkap satu Ekor Kambing yang sedang berkeliaran di lahan tersebut. Saat hendak membawa keluar lahan tersebut dan berusaha menaikan keatas sepeda motor warga sekitar melihat dan langsung berteriak “Maling” dan mendekati pelaku,”terangnya.

Y hanya diam saja tidak berusaha melawan atau kabur saat dipergoki warga. Salah seorang warga menghubungi pihak kepolisian Sektor Mataram.

“Tidak beberapa petugas pun datang mengamankan Pelaku,”Sebut Mulyadi.

Kata Mulyadi, peristiwa tersebut
terjadi Kemaren hari jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 11:00 wita menjelang Jumatan.

Baca Juga :  Hadiri IFW 2025 Jakarta, Wagub NTB Umi Dinda Tampil Memikat dengan Kain Muna Pa’a, Pesonanya Sulit Diabaikan

“Saat diamankan Pelaku terlihat Pasrah tanpa mengelak dan tanpa perlawanan saat petugas membawanya ke Polsek Mataram,” tegas Mulyadi sapaan akrab Mantan Kabagops Polres Sumbawa ini.

Lanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh, Pelaku ini adalah Residivis, Ia sudah dua kali pernah menjalani proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan.

Disebutkan Mulyadi, Motif Pelaku adalah terdorong bayar utang. Pelaku mengaku memiliki utang dan setoran Sepeda motor yang belum dibayar.

“Kambing ini rencana dijual oleh pelaku untuk membayar utang dan setoran Motor, “jelasnya.

Atas kasus ini pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru