SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tindakan nekat dilakukan oleh seorang perempuan muda berinisial AW (21), warga Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Demi memenuhi kebutuhan hidup, ia nekat menjual sepeda motor yang dipinjam melalui temannya. Aksinya terbongkar, dan kini ia harus berurusan dengan pihak kepolisian. AW ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (28/05/2025) kemarin di depan Mal Epicentrum, Kota Mataram.
Peristiwa ini bermula pada 21 Mei 2025, saat seorang pria asal Kota Mataram melaporkan kehilangan sepeda motornya. Motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh temannya berinisial R alias Oqem. Namun, bukan Oqem yang menggunakannya, melainkan diserahkan kepada AW, yang kemudian menjualnya tanpa seizin pemilik.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa AW menawarkan sepeda motor itu melalui akun Facebook. Ia berhasil menarik minat seorang calon pembeli, dan keduanya sepakat melakukan transaksi di depan SPBU Kopang, Lombok Tengah. Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp2,5 juta.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AW adalah pelaku yang menjual motor tersebut. Kami amankan dia saat berada di depan Epicentrum,” ungkap Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH.dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu (31/05).
Dalam proses pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas arahan dari Oqem, teman dekatnya dari kampung halaman di Sumbawa. Keduanya disebut mengalami kesulitan ekonomi selama tinggal di Mataram.
“Saat itu saya kepepet. Saya butuh uang untuk biaya hidup. Oqem pinjamkan motor dan bilang kalau bisa dijual atau digadai, yang penting bisa dapat uang. Karena itu, saya nekat,” ngaku AW kepada penyidik.
AW menambahkan bahwa setelah transaksi selesai dan uang diterima, ia menyadari kesalahannya. Namun, semuanya sudah terlanjur.












