4 Oknum Polisi Polres Bima Dilaporkan Masyarakat ke Polda NTB, Termasuk Kasat Reskrim Dan Mantan Kasat

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMABAWAPOST.com, Mataram-Masyarakat Bima geram melihat perkembangan kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Hingga saat ini belum ada perkembangan sejak setahun kasus tersebut dilaporkan. Akibatnya, sedikitnya empat (4) oknum Polres Kabupaten Bima dilaporkan ke Polda NTB

Ibrahim Bram Abdollah, menjelaskan, laporan tersebut masuk di tiga pintu di Polda NTB, di antaranya pintu Kabag Wassidik Ditreskrimum, Kabid Propam dan pintu Irwasda Polda NTB.

“Atas nama masyarakat saya melaporkan sedikitnya empat oknum polisi di Polres Bima, empat oknum itu diduga kuat mengabaikan laporan masyarakat dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi setahun silam,” kata Ibrahim Bram Abdollah pada media ini, Selasa 21 Januari 2024, usai menyampaikan laporan.

Baca Juga :  ‘NTB Bukan Milik Satu Agama Saja’, Miq Iqbal Ajak Umat Buddha Wujudkan Daerah Makmur Mendunia

Bram sapaannya itu menjelaskan, empat oknum polres Bima itu antara lain, Kasat Reskrim Polres Bima Abdul Malik, mantan Kasat Reskrim Polres Bima Masdidin dan dua oknum penyidik masing-masing Nanang Qosim dan Hamzah.

“Mereka-mereka ini diduga kuat mengabaikan laporan keluarga korban tersebut,” bebernya.

Mantan aktivis HMI itu menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut dialami oleh bocah umur 8 tahun diduga dilakukan oleh seorang kakek bernama Syafruddin setahun yang lalu tepatnya tanggal 23 Februari 2024 sore hari dan sudah dilaporkan sehari pasca-kejadian tepatnya 24 Februari 2024.

Namun kasus tersebut, hingga saat ini menurutnya sudah memasuki tahun 2025 belum juga ada kepastian hukum.

Baca Juga :  Kabid SMK Dikbud di OTT, DPRD NTB Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum, Marga: Jadi Pelajaran Kita Bersama

“Saya sudah tanya ke orang tua korban tidak ada progres apa pun. Kepada para penyidik juga termasuk Kasat Reskrim Polres Bima saya tanya, jawaban mereka belum cukup bukti hingga saat ini,” bebernya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bima Abdul Malik menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah ditangani dengan baik. “Se ingat saya laporan itu sudah kami tindaklanjuti dengn baik. Hanya kendala saksi kalau ngga salah,”sebut Abdul Malik saat dihubungi media ini.

Terkait laporan dari masyarakat yang masuk ke Polda NTB, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi. “Saya belum tau ada laporan,”kata kasat Reskrim.

 

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 632 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB