Ini Alasan Polresta Mataram Tak Tahan Buronan Bos Debt Collector Biadab PT LNI

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 1 April 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Keputusan mengejutkan datang dari Polresta Mataram. Setelah enam bulan pengejaran intens, empat pelaku penganiayaan sadis terhadap BE akhirnya ditangkap. Namun, yang terjadi selanjutnya justru bikin publik melongo, Polresta Mataram diam-diam mengabulkan penangguhan penahanan para tersangka, termasuk Infonya Bandi, bos besar debt collector PT LNI.

Ada Apa di Balik Keputusan Kontroversial Ini?

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Plh. Kanit Pidum, Iptu M. Taufik, menegaskan bahwa penangguhan penahanan adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, publik bertanya-tanya, apakah semua tersangka mendapatkan hak yang sama, atau hanya mereka yang punya ‘koneksi’?

“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik, antara lain: penangguhan penahanan adalah hak tersangka sesuai KUHAP, proses hukum tetap berjalan, kepentingan pemeriksaan telah selesai, tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, serta adanya keyakinan bahwa tersangka bersikap kooperatif, tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelasnya. Selasa 1 April 2025.

Baca Juga :  Siap Bertarung Jadi Wali Kota Bima 2024-2029, Aji Man Kunci 4 Parpol

Kuasa Hukum Korban Murka: ‘Ini Skandal Besar

Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suriadiata, tak bisa menahan amarahnya.

“Sejak kapan para buronan yang harus dikejar enam bulan dianggap kooperatif? Mereka ditangkap paksa, bukan menyerahkan diri! Sekarang malah dilepas? Ini bukan hanya janggal, ini skandal. Polisi harus menjelaskan kepada publik, ada apa di balik semua ini?,” serunya geram.

Irpan juga menyoroti standar ganda dalam hukum.

“Banyak tersangka lain yang sejak awal patuh hukum, tapi tetap ditahan. Kenapa justru mereka yang jelas-jelas buron dan melakukan kekerasan bisa bebas begitu saja? Ini benar-benar mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Keluarga Korban Syok dan Malu

Bukan hanya kuasa hukum, keluarga korban juga terpukul dengan keputusan ini. Bukran, salah satu anggota keluarga BE, mengungkapkan kekesalannya.

Baca Juga :  Kapolda Ajak Sentra Gakkumdu Pilgub NTB Samakan Persepsi, Pertajam Koordinasi, Jaga Netralitas

“Kami kaget luar biasa! Orang-orang bertanya kok Bandi bisa bebas dan Lebaran dengan keluarganya? Kami jadi malu, seolah sudah berdamai. Padahal, kami ingin keadilan, bukan sandiwara seperti ini,” ujarnya dengan penuh kekecewaan.

Kronologi Kejadian: Perangkap Maut di Sunset Land

Kasus ini berawal saat korban BE menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Palace, Mataram. Setelahnya, ia diajak makan malam oleh seorang wanita berinisial R di Sunset Land, Jalan Lingkar Selatan. Namun, di lokasi itu, BE justru dijebak.

Tersangka S dan komplotannya menyerang BE habis-habisan. Dipukul, ditendang, dihajar tanpa ampun. Tak cukup di situ, korban diculik ke kantor PT. LNI di Lombok Tengah, dan kembali dipukuli hingga tubuhnya penuh lebam dan darah.

 

 

Berita Terkait

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan
Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB
Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya
DPRD NTB Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Potensi PAD Bertambah Rp160 Miliar
PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan
Ketua DPRD Isvie Rupaeda: Kebangkitan Nasional Jangan Berhenti Jadi Seremoni, NTB Harus Bangkit dari Kemiskinan hingga Krisis Moral
Menteri Ara Puji Terobosan BSN di NTB, Kredit Rumah Kini Lebih Berpihak ke Rakyat Kecil
Truk Molen Diduga Over Tonase Hancurkan Jalan Selong Belanak, APPM-NTB Kecam dan Siap Hadang Jalan
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:10 WIB

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:49 WIB

Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:45 WIB

DPRD NTB Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Potensi PAD Bertambah Rp160 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:03 WIB

PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan

Berita Terbaru