1 Kilogram Sabu Berhasil Disita Di Hotel Lombok Tengah

Avatar

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 12:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Polsek Praya Barat Polres Lombok Tengah Polda NTB berhasil bongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku dan sita sejumlah barang bukti di salah satu Hotel di Lombok Tengah. Proses penangkapan tersebut diparkiran hotel.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada Sabtu (18/1/2025) kemarin. dan saat itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Polsek Praya Barat.

“Dua orang terduga pelaku, ZF yang merupakan laki-laki asal Aceh dan IGNI asal Lombok Barat, berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita kemarin,” ujar IPTU Fedy. Senin (20/01/2025).

Baca Juga :  Bisnis Narkoba, Mahasiswi Asal Sumbawa Ditangkap Dihalaman Kampusnya di Mataram

Dari tangan kedua terduga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat 1,02 kilogram, serta sejumlah barang bukti lain seperti tas, dompet, dua handphone, dan sepeda motor.

“ZF berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Aceh ke Lombok atas perintah bosnya, sementara IGNI diduga sebagai pembeli atau pengedar,” jelas Fedy

Tidak berhenti di situ, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melanjutkan pengembangan kasus ini dengan dibackup oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Deklarasi Pilkades Damai 2025

Pada sekitar pukul 20.15 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ASPD yang diduga membeli sabu dari IGNI di sebuah kos-kosan di Mataram.

Namun, dalam penggeledahan di rumah IGNI dan kos-kosan tempat tinggal ASPD, petugas tidak menemukan barang bukti lain terkait penyalahgunaan narkotika.

“Di Mataram kami lakukan penggeledahan di rumah IGNI dan kos kosan tempat tinggal ASPD namun tidak menemukan barang bukti terkait penyalah gunaan narkotika,” jelas Fedy.

Berita Terkait

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris
Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB
Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!
Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram
Kopi NTB Dilirik Turki dan Inggris di TEI 2026
Kacang Mete Songgajah NTB Dilirik Jepang, Turki dan Serbia di TEI 2026
Sate Rembiga dan Ayam Taliwang NTB Dilirik Jepang dan Papua Nugini di TEI 2026
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram

Berita Terbaru