1 Kilogram Sabu Berhasil Disita Di Hotel Lombok Tengah

Avatar

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Polsek Praya Barat Polres Lombok Tengah Polda NTB berhasil bongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku dan sita sejumlah barang bukti di salah satu Hotel di Lombok Tengah. Proses penangkapan tersebut diparkiran hotel.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada Sabtu (18/1/2025) kemarin. dan saat itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Polsek Praya Barat.

“Dua orang terduga pelaku, ZF yang merupakan laki-laki asal Aceh dan IGNI asal Lombok Barat, berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita kemarin,” ujar IPTU Fedy. Senin (20/01/2025).

Baca Juga :  Diduga Terlilit Utang, Pria di Lombok Utara Gantung Diri

Dari tangan kedua terduga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat 1,02 kilogram, serta sejumlah barang bukti lain seperti tas, dompet, dua handphone, dan sepeda motor.

“ZF berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Aceh ke Lombok atas perintah bosnya, sementara IGNI diduga sebagai pembeli atau pengedar,” jelas Fedy

Tidak berhenti di situ, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melanjutkan pengembangan kasus ini dengan dibackup oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Baca Juga :  Inilah Hasil Lengkap MXGP Lombok 2024 Series -12: Jeffrey Herlings Juara Lagi

Pada sekitar pukul 20.15 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ASPD yang diduga membeli sabu dari IGNI di sebuah kos-kosan di Mataram.

Namun, dalam penggeledahan di rumah IGNI dan kos-kosan tempat tinggal ASPD, petugas tidak menemukan barang bukti lain terkait penyalahgunaan narkotika.

“Di Mataram kami lakukan penggeledahan di rumah IGNI dan kos kosan tempat tinggal ASPD namun tidak menemukan barang bukti terkait penyalah gunaan narkotika,” jelas Fedy.

Berita Terkait

KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:19 WIB

KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Berita Terbaru