SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Polsek Praya Barat Polres Lombok Tengah Polda NTB berhasil bongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku dan sita sejumlah barang bukti di salah satu Hotel di Lombok Tengah. Proses penangkapan tersebut diparkiran hotel.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada Sabtu (18/1/2025) kemarin. dan saat itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Polsek Praya Barat.
“Dua orang terduga pelaku, ZF yang merupakan laki-laki asal Aceh dan IGNI asal Lombok Barat, berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita kemarin,” ujar IPTU Fedy. Senin (20/01/2025).
Dari tangan kedua terduga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat 1,02 kilogram, serta sejumlah barang bukti lain seperti tas, dompet, dua handphone, dan sepeda motor.
“ZF berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Aceh ke Lombok atas perintah bosnya, sementara IGNI diduga sebagai pembeli atau pengedar,” jelas Fedy
Tidak berhenti di situ, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melanjutkan pengembangan kasus ini dengan dibackup oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Pada sekitar pukul 20.15 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ASPD yang diduga membeli sabu dari IGNI di sebuah kos-kosan di Mataram.
Namun, dalam penggeledahan di rumah IGNI dan kos-kosan tempat tinggal ASPD, petugas tidak menemukan barang bukti lain terkait penyalahgunaan narkotika.
“Di Mataram kami lakukan penggeledahan di rumah IGNI dan kos kosan tempat tinggal ASPD namun tidak menemukan barang bukti terkait penyalah gunaan narkotika,” jelas Fedy.










