Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas: Ujian Nyata Komitmen Membangun Kepercayaan Publik

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah gencarnya upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Provinsi NTB justru menghadapi ujian serius: tunggakan pajak kendaraan dinas, baik milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-NTB. Persoalan ini bukan sekadar soal teknis administrasi keuangan, tetapi menyentuh inti kredibilitas, moralitas, dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum.

Data telah tersedia. Jumlah kendaraan yang menunggak sudah teridentifikasi, kondisi fisiknya telah diverifikasi, dan regulasi untuk menyelesaikannya pun sudah ada. Tidak ada lagi ruang untuk alasan, apalagi pembiaran. Yang dibutuhkan saat ini adalah langkah cepat, tepat, dan tegas berbasis hukum, dan berpihak pada kepentingan daerah.

Membiarkan tunggakan pajak kendaraan dinas sama saja dengan membiarkan negara memberi contoh buruk kepada warganya. Bagaimana mungkin masyarakat diminta taat membayar pajak kendaraan pribadi, jika pemerintah sendiri lalai melunasi kewajiban pajaknya? Keteladanan bukan sekadar harapan—ia adalah syarat mutlak untuk membangun budaya kepatuhan. Dan inilah saat yang tepat bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk menunjukkan keteladanan itu.

Baca Juga :  Selamat, 30 Anggota DPRD Lombok Utara 2024-2029 Resmi Dilantik

Pemprov NTB harus segera mengambil kebijakan strategis yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota. Kendaraan dinas yang masih aktif harus segera dibayarkan pajaknya. Opsi penghapusan denda administratif dapat dipertimbangkan melalui diskresi kepala daerah atau regulasi daerah yang sah. Adapun kendaraan yang rusak berat, tak layak pakai, atau tidak diketahui keberadaannya, harus segera dihapus dari daftar aset dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum: dilelang, dimusnahkan, atau dihapuskan secara administratif.

Langkah konkret berupa penerbitan Instruksi Gubernur—bahkan, bila perlu, Peraturan Gubernur—perlu segera diambil sebagai payung hukum percepatan. Ini akan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menegakkan tertib aset, tertib anggaran, dan tertib pajak.

Baca Juga :  Astagfirullah Bang, Mahasiswa Unram Salat Pakai Mukenah: Akhwat KW Super Ini Bikin Heboh Islamic Center

Ini bukan semata soal penyelamatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, ini menyangkut wibawa pemerintahan di mata rakyat. Ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini akan memberi efek psikologis positif: bahwa pemerintah pun taat pajak dan pantas menjadi teladan.

Lebih jauh, solusi atas masalah ini harus menjadi bagian dari reformasi menyeluruh dalam pengelolaan aset daerah: mulai dari pengendalian jumlah kendaraan dinas, efisiensi pemanfaatannya, hingga penguatan sistem pengawasan dan audit secara berkala.

Kini, publik menanti. Pemerintah Provinsi NTB bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota harus menjawabnya dengan tindakan nyata. Sebab di sinilah letak kepercayaan dibangun melalui keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, tetapi benar, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Penulis: Saptoto
Humas DPW Garda Satu NTB

 

 

Berita Terkait

Calendar of Event Lombok Barat 2026 Diluncurkan, 32 Agenda Wisata Ditargetkan Genjot Ekonomi Daerah
Tradisi Sakral Lombok Barat Tembus Nasional, Pujawali dan Perang Topat Resmi Masuk 110 Kharisma Event Nusantara 2025
Perang Topat Lingsar Kembali Menggema! Tradisi Toleransi Lombok Barat Raih Kharisma Event Nusantara 2025, UMKM Ikut Panen Berkah
NTB Siaga Nataru, Gubernur Susun Rencana Darurat Hadapi Cuaca Ekstrem di Destinasi Wisata
Kemenkum NTB Gencarkan Pengawasan Notaris, Satgas PNBP Fidusia Segera Dibentuk
Rinjani Tak Boleh Rusak, Gubernur NTB Dorong Geopark Berbasis Pelestarian, Budaya, dan Pariwisata Berkualitas
Ngopi Bareng Berujung Dukungan, PSOI NTB Bidik PT Amman untuk Masa Depan Surfing NTB
Nilai Tukar Petani NTB November 2025 Naik 1,61 Persen, Ini Penyebabnya
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:00 WIB

Calendar of Event Lombok Barat 2026 Diluncurkan, 32 Agenda Wisata Ditargetkan Genjot Ekonomi Daerah

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:35 WIB

Tradisi Sakral Lombok Barat Tembus Nasional, Pujawali dan Perang Topat Resmi Masuk 110 Kharisma Event Nusantara 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:11 WIB

Perang Topat Lingsar Kembali Menggema! Tradisi Toleransi Lombok Barat Raih Kharisma Event Nusantara 2025, UMKM Ikut Panen Berkah

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:00 WIB

NTB Siaga Nataru, Gubernur Susun Rencana Darurat Hadapi Cuaca Ekstrem di Destinasi Wisata

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:42 WIB

Kemenkum NTB Gencarkan Pengawasan Notaris, Satgas PNBP Fidusia Segera Dibentuk

Berita Terbaru