SUMBAWAPOST.com| Mataram-
Suasana berubah serius sekaligus visioner ketika Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi SH MH, tampil dalam acara Penandatanganan MoU Perjanjian Kerja Sama antara Kejati dan Pemerintah Daerah se-NTB, Rabu (26/11/2025). Di hadapan para tokoh penting mulai dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Direktur C JAM Pidum Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, Wakil Gubernur HJ Indah Dhamayanti Putri, hingga jajaran Wali Kota dan Bupati, Wahyudi menyampaikan Dua agenda monumental yang kini menjadi fokus lembaganya.
Agenda pertama adalah dorongan kuat untuk menghadirkan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di NTB. Hingga kini, masih ada tiga kabupaten yang belum memiliki Kejari yaitu Lombok Barat, Lombok Utara, dan Kabupaten Bima. Padahal, keberadaan Kejari di setiap Daerah dinilai sebagai syarat mutlak untuk pelayanan hukum yang cepat, dekat, dan efektif bagi masyarakat.
“Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB itu luas, membawahi delapan kabupaten dan dua kota. Namun masih ada tiga kabupaten yang belum memiliki Kejari. Kami sudah mengecek kesiapan lahan, termasuk di Lombok Barat dan Lombok Utara. Beberapa daerah bahkan sudah menyiapkan lokasi. Kami berharap percepatan ini segera ditindaklanjuti,”tegas Wahyudi.
Ia memastikan usulan pembentukan Kejari baru telah disampaikan kepada Wakil Presiden dan kementerian terkait, mengingat urgensinya bukan hanya untuk penegakan hukum formal, tetapi juga pendampingan pemerintah daerah dalam penyelidikan, penuntutan, eksekusi putusan, pemulihan aset hingga layanan hukum publik.
Agenda kedua yang disorot Wahyudi adalah perubahan besar sistem hukum nasional seiring akan berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
“Paradigma hukum akan berubah hampir total. Setelah puluhan tahun kita menggunakan aturan warisan kolonial, kini bangsa Indonesia memasuki babak baru. Tugas kejaksaan juga bergeser lebih humanis, berkeadilan, dan memberi ruang restoratif,”ujarnya.
Salah satu yang disorot adalah pidana kerja sosial, yang akan menjadi instrumen baru dalam menangani tindak pidana ringan. Hukuman alternatif ini dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus membantu menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Wahyudi lalu menegaskan bahwa Kejati NTB sebenarnya sudah melangkah lebih dulu melalui penerapan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Sepanjang 2025, sekitar 60 perkara berhasil dihentikan melalui mekanisme ini, dengan pelaku menjalani sanksi sosial sesuai aturan.
NTB kini bahkan berstatus Restorative Justice Mandiri, sehingga penghentian perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak lagi harus menunggu persetujuan Kejaksaan Agung.
“Kami juga menginstruksikan agar para pelaku yang menjalani sanksi sosial diberi atribut khusus. Ini penting agar masyarakat memahami bahwa mereka bukan petugas kebersihan, melainkan warga yang sedang menjalani hukuman sosial,”jelasnya.
Tak hanya itu, Wahyudi juga memaparkan perkembangan fasilitas rehabilitasi pengguna narkotika di NTB. RSJ Mutiara Sukma kini memperluas kapasitas layanan rehabilitasi dari 15 menjadi 50 pasien, sementara Balai Rehabilitasi Adhyaksa sedang dibangun di Lombok Tengah, yang nantinya memperkuat upaya pemulihan pengguna secara lebih sistematis.
Menutup paparannya, Wahyudi mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang selama ini bersinergi dengan kejaksaan. Ia menegaskan bahwa transformasi besar penegakan hukum hanya dapat terwujud melalui kolaborasi kuat lintas sektor.
“Perubahan besar dalam penegakan hukum ini tidak bisa dikerjakan kejaksaan sendiri. Butuh kolaborasi dari semua pihak. Ini bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi membangun peradaban hukum yang lebih manusiawi bagi bangsa kita,”pungkasnya.









