SUMBAWAPOST.com| Mataram-Mantan Anggota DPRD NTB periode 2019-2024, TGH Najamuddin Mustafa, kembali menegaskan perlunya penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Ia secara khusus meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) dan komisi-komisi terkait di DPRD NTB turut diperiksa guna mengungkap secara terang alur penggunaan anggaran tersebut.
Menurut Najamuddin, isu terkait dugaan dana siluman sejatinya sudah berada pada tahap akhir proses hukum dan kini tinggal menunggu penetapan hak-hak tersangka.
“Kalau soal dana siluman, menurut saya sudah selesai. Tinggal menunggu hak tersangka seperti yang dialami Padilah,” ujar Najamuddin kepada media ini. Senin (15/12/2025).
Ia bahkan memprediksi jumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka tidak sedikit. Berdasarkan informasi dan analisis yang ia miliki, jumlahnya bisa mencapai puluhan orang dari berbagai unsur.
“Prediksi saya, tersangka kurang lebih 40 orang. Terdiri dari unsur DPRD, eksekutif, penyandang dana, termasuk oknum tim pemerintah yang dibentuk dan sudah diperiksa,” ungkapnya.
Meski demikian, Najamuddin meminta publik untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar di luar proses hukum resmi. Ia menilai Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah bekerja secara profesional.
“Saya minta kepada publik jangan resah, karena Kejati NTB sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Tinggal kita sabar menunggu prosesnya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati NTB tidak akan terpengaruh oleh tekanan opini maupun pemberitaan yang tidak didukung fakta hukum.
“Kejaksaan Tinggi tidak terpengaruh oleh isu atau berita di luar. APH hanya fokus pada alat bukti berupa dokumen-dokumen yang diperoleh di lapangan, bukan pada berita-berita yang tidak jelas,” tegas Najamuddin.
Atas dasar itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada APH, khususnya Kejati NTB, agar penanganan perkara berjalan objektif dan transparan.
“Karena itu, mari kita serahkan sepenuhnya kepada APH di Kejati NTB untuk menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com









