TGH Najamuddin Desak APH Periksa OPD dan Komisi DPRD NTB Terkait BTT

Avatar

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Anggota DPRD NTB periode 2019-2024, TGH Najamuddin Mustafa

Mantan Anggota DPRD NTB periode 2019-2024, TGH Najamuddin Mustafa

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Mantan Anggota DPRD NTB periode 2019-2024, TGH Najamuddin Mustafa, kembali menegaskan perlunya penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Ia secara khusus meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) dan komisi-komisi terkait di DPRD NTB turut diperiksa guna mengungkap secara terang alur penggunaan anggaran tersebut.

Menurut Najamuddin, isu terkait dugaan dana siluman sejatinya sudah berada pada tahap akhir proses hukum dan kini tinggal menunggu penetapan hak-hak tersangka.

“Kalau soal dana siluman, menurut saya sudah selesai. Tinggal menunggu hak tersangka seperti yang dialami Padilah,” ujar Najamuddin kepada media ini. Senin (15/12/2025).

Ia bahkan memprediksi jumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka tidak sedikit. Berdasarkan informasi dan analisis yang ia miliki, jumlahnya bisa mencapai puluhan orang dari berbagai unsur.

Baca Juga :  Masyarakat NTB Diminta Hati-Hati dengan Fenomena 'No Viral No Justice'

“Prediksi saya, tersangka kurang lebih 40 orang. Terdiri dari unsur DPRD, eksekutif, penyandang dana, termasuk oknum tim pemerintah yang dibentuk dan sudah diperiksa,” ungkapnya.

Meski demikian, Najamuddin meminta publik untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar di luar proses hukum resmi. Ia menilai Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah bekerja secara profesional.

“Saya minta kepada publik jangan resah, karena Kejati NTB sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Tinggal kita sabar menunggu prosesnya,” katanya.

Baca Juga :  Preman Sertifikat Kota Mataram Ini Ngamuk Seperti Bos, Ditangkap Seperti Tikus

Ia juga menegaskan bahwa Kejati NTB tidak akan terpengaruh oleh tekanan opini maupun pemberitaan yang tidak didukung fakta hukum.

“Kejaksaan Tinggi tidak terpengaruh oleh isu atau berita di luar. APH hanya fokus pada alat bukti berupa dokumen-dokumen yang diperoleh di lapangan, bukan pada berita-berita yang tidak jelas,” tegas Najamuddin.

Atas dasar itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada APH, khususnya Kejati NTB, agar penanganan perkara berjalan objektif dan transparan.

“Karena itu, mari kita serahkan sepenuhnya kepada APH di Kejati NTB untuk menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut
Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS
Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku
Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel
Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa
Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram
3.500 Kantong Darah per Bulan Dibutuhkan, DPC Demokrat Kota Mataram Ambil Peran Gelar Donor Darah
Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:27 WIB

Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:42 WIB

Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:48 WIB

Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa

Berita Terbaru

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:12 WIB