SUMBAWAPOST.com|Dompu- Upaya peredaran narkotika yang meresahkan warga Dusun Maulana Selatan, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, akhirnya terkuak. Pada Selasa malam, 16 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang terduga pelaku peredaran sabu di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi gelap.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenarannya.
Setelah target teridentifikasi, operasi penindakan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto. Dengan strategi penyamaran, dua personel berpura-pura menjadi pembeli dan mengetuk pintu rumah. Saat terduga mengakui ketersediaan barang dan mengarahkan pembeli masuk lewat pintu samping, tim langsung bergerak cepat.
Sadar kedatangan petugas, terduga pelaku berusaha melarikan diri ke kamar mandi dan membuang barang bukti ke kloset. Aksi tersebut gagal. Tim dengan sigap mengamankan pelaku dan menemukan satu dompet hitam berisi empat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, beserta plastik klip kosong lainnya.
Terduga pelaku diketahui berinisial N, perempuan, 35 tahun, warga Dusun Maulana Selatan. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto 1,52 gram dan netto 0,23 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp1.590.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memerangi narkoba.
“Benar, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan. Kami pastikan setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Dompu,” tegas IPTU Rahmadun.
Terduga pelaku kini dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine, interogasi mendalam terkait asal barang, dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kerja cepat Satresnarkoba. Ia menyebut keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga Dompu untuk terus berani melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” ujar IPTU Nyoman.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun karena dapat merusak masa depan pribadi, keluarga, dan generasi muda.
“Narkoba adalah musuh bersama. Jangan coba-coba menggunakan atau mengedarkannya. Polres Dompu akan bertindak tegas demi menyelamatkan generasi bangsa,” tutup IPTU Nyoman.
Polres Dompu memastikan penindakan dan pencegahan peredaran narkotika akan terus digencarkan guna menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas narkoba.









