Jalankan Bisnis Narkoba Di Kota Bima, Suami Istri Ini Ditangkap Usai Kapolres Diganti

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Kota Bima – Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap bisnis narkoba jenis sabu dengan berat kotor lebih dari 29 gram. Operasi ini dilakukan tepat pada hari pisah sambut Kapolres Bima Kota, Kamis, 16 Januari 2025 kemarin.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi “kado” bagi Kapolres yang baru, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., yang menggantikan AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., yang berpindah tugas ke Polda NTB.

Dalam operasi ini, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H., menangkap pasangan suami istri (pasutri) bersama seorang rekan mereka yang diduga terlibat dalam bisnis narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam keterangan yang diterima media ini Jum’at (17/01/2025) melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa operasi berlangsung di empat lokasi berbeda

Baca Juga :  Pemeriksaan Pasien di RSJ NTB Memakai Teknologi Pemindai Otak

Tkp pertam Di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Monggonao, Kota Bima, Tim Opsnal menangkap pasutri berinisial IM (27) asal Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dan istrinya YK (25) asal Radom Timur, Kota Bima. Barang bukti yang disita meliputi 2 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 29,85 Gram, Plastik klip kosong, Potongan plastik hitam, Potongan kain kasa steril, Timbangan digital, Kater, Tas selempang warna biru, 3 handphone, Dompet kecil, Uang tunai Rp 1,9 juta

TKP Kedua Di salah satu rumah di Kelurahan Monggonao, ditemukan plastik klip kosong, sendok pipet, dan alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :  Pinjam Buat Jalan-Jalan, Gadai Buat Judi! Sepeda Listrik Saudara Sendiri Disikat Demi Narkoba

TKP Ketiga Di kamar kos IM di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, ditemukan barang bukti berupa bong, gunting, dan tabung kaca.

TKP Keempat Di sebuah kos di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Tim Opsnal menangkap MN (31), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang diduga rekan pasutri tersebut. Barang bukti yang disita berupa 3 unit handphone.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkas Iptu Dediansyah.

Berita Terkait

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan
DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis
Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:14 WIB

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan

Selasa, 21 April 2026 - 20:56 WIB

DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 18:53 WIB

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Berita Terbaru