SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kalau biasanya pasangan suami istri menunggu pelanggan di warung kopi, yang satu ini justru diduga menunggu ‘pelanggan’ sabu. Drama rumah tangga berbalut kriminal ini terbongkar setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus R dan SR, warga Kecamatan Ampenan, Senin (11/8/2025) di depan sebuah pertokoan di Jalan Energi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. “Bukan model jualan biasa, mereka ini seperti menunggu yang tak kunjung datang, ternyata yang datang malah polisi,” ujar AKP Bagus.
Tim yang sudah mengintai langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan di lokasi serta di rumah. Hasilnya? Polisi menemukan sabu seberat 0,44 gram plus alat komunikasi yang diduga dipakai buat transaksi.
“Kami masih selidiki peran mereka di jaringan peredaran narkotika di Kota Mataram. Bisa saja ada pemain lain yang lebih besar,” jelasnya.
Kini, cinta mereka harus diuji di balik jeruji, bukan di pelaminan. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.












