Aroma tak sedap menyeruak dari balik proses tender proyek jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa senilai Rp19 miliar lebih. Proyek yang seharusnya menjadi bukti komitmen pembangunan infrastruktur justru kini diselimuti dugaan Permainan Kotor. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov NTB serta Pokja Tender resmi dilaporkan oleh pegiat Anti-Korupsi, Baharuddin Umar. Dalam laporan itu, terungkap sederet kejanggalan mencolok yang menimbulkan tanda tanya besar, mulai dari evaluasi tender yang tidak transparan, dugaan manipulasi surat dukungan alat, hingga proses verifikasi lapangan yang terkesan tebang pilih. Semua ini dinilai berpotensi melanggar prinsip Good Governance dan menciderai semangat pemerintahan bersih di Bumi Gora.
SUMBAWAPOST.com| Mataram- Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tender proyek penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menjadi sorotan tajam publik.
Melalui siaran pers yang diterima media pada Selasa, 11 November 2025, pegiat anti korupsi Baharuddin Umar mengungkap bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terkait dugaan pelanggaran serius dalam proses tender proyek tersebut.
“Laporan sudah kami tujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Ini mengungkap adanya dugaan potensi pelanggaran serius yang menguji prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik serta tidak mengandung unsur dugaan nepotisme dan korupsi,” tegas Baharuddin Umar.
Menurutnya, laporan tersebut disusun dengan mendasarkan diri pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
“Intinya, laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi NTB serta Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Tender,” ujarnya menambahkan.
Dalam laporan yang dikirimkan ke Pemprov NTB, Baharuddin dan timnya memaparkan sejumlah poin yang dinilai janggal dan patut ditelusuri lebih dalam, antara lain:
1. Evaluasi Tender yang Janggal: Mengapa PT AJP, yang ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai Rp19.056.493.263,64, tidak mendapatkan catatan evaluasi yang sama seperti perusahaan lain yang dinilai tidak memenuhi persyaratan?
2. Surat Dukungan Tidak Memenuhi Syarat: Diduga terjadi manipulasi surat dukungan alat dari CV TUN. Surat perjanjian sewa alat Bore Pile yang diajukan PT AJP menimbulkan tanda tanya, terutama karena alat tersebut baru didatangkan dari Surabaya setelah kontrak ditandatangani.
3. Kunjungan Lapangan yang Tidak Konsisten: Mengapa Pokja tidak melakukan verifikasi lapangan terhadap alat Bore Pile milik PT AJP, sementara perusahaan lain diperiksa dengan ketat?
Baharuddin juga menyinggung Peraturan Gubernur NTB Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kode Etik Penyelenggara Barang dan Jasa. Dalam aturan itu, Pasal 6 huruf f secara tegas melarang setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan kolusi yang berpotensi merugikan daerah.
Atas dasar temuan itu, Baharuddin mendesak Gubernur NTB untuk segera mengambil langkah tegas dan menindak seluruh anggota Pokja pelelangan serta pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum.
“Selain itu, kami juga meminta Gubernur dan Wagub untuk mengawasi ketat pelaksanaan proyek tersebut dan kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan secara langsung kepada APH terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan saat tender berlangsung,” bebernya.
Ia menilai, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk membuktikan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas praktik koruptif.
“Tindakan tegas dan audit yang komprehensif akan menjadi sinyal kuat bahwa praktik-praktik koruptif tidak akan ditoleransi. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas di NTB,” tandasnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB menggelontorkan bantuan dana APBD Provinsi 2025 guna menunjang proyek pembangunan dan penanganan longsegmen ruas jalan Provinsi Lenangguar- Lunyuk, yang saat ini tengah berjalan pekerjaan fisiknya oleh rekanan kontraktor pelaksana.
Penanganan Long Segment ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk di Sumbawa itu merupakan salah satu proyek strategis daerah, dengan penanganan pekerjaan dipercayakan kepada PT Amar Jaya Perkasa (PT.AJP) asal Aceh dengan anggaran terserap mencapai Rp19 miliar lebih, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak akhir September- 31 Desember 2025.









