Disiplin Bobol, Seragam Copot, Dua Polisi di Bima Resmi ‘Putus Kontrak’

Avatar

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kepolisian Resor Bima Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Bima Kota, Senin (19/5), dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. Hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, perwira, seluruh personel Polres Bima Kota, serta ASN.

Dalam amanatnya, AKBP Didik menjelaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/188/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 terhadap Aipda Muhammad Suwarto Anwar, dan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/304/IV/2025 tanggal 24 April 2025 terhadap Bripka Muhammad Amirul Alam, S.H.

“Upacara PTDH ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sejatinya tidak perlu terjadi, apabila setiap anggota Polri mampu mengendalikan diri, menjunjung tinggi nilai-nilai sebagai insan Bhayangkara, serta menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati

Lebih lanjut, AKBP Didik menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, terlebih melalui proses PTDH. Namun, langkah tegas ini harus diambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan, khususnya terhadap anggota yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.

“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, maupun kode etik profesi Polri yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta institusi,” imbuhnya.

Karena kedua personel yang dijatuhi sanksi PTDH tidak hadir, upacara dilakukan secara in absentia. Dalam prosesi tersebut, petugas membawa foto masing-masing personel ke hadapan Inspektur Upacara sebagai simbol pelaksanaan PTDH.

Baca Juga :  Dibalik Musik dan Lampu Disko, Caffe di Ule Kota Bima Ternyata Markas Miras

“Melalui upacara PTDH in absentia ini, dua personel Polres Bima Kota secara resmi telah diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,” tegas Kapolres.

Di akhir amanatnya, AKBP Didik mengingatkan seluruh personel untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran, terutama desersi dan penyalahgunaan narkoba. Ia mengajak seluruh anggota untuk mencintai profesi dan keluarga, serta bekerja dengan penuh integritas.

“Cukuplah dua personel kita diberhentikan hari ini. Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa. Bekerjalah dengan baik, karena jika kita berbuat yang terbaik, maka yang terbaik pula yang akan datang menghampiri kita,” tutup Kapolres.

 

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, Getaran Dirasakan hingga Bima, Warga Panik
Sinta M. Iqbal Terpilih Aklamasi Pimpin PMI NTB, Bukan Cari Jabatan tapi Siap Hadir Saat Ada Air Mata
Gubernur NTB Soroti Lemahnya Rencana Bencana, Minta Semua Tak Lagi Tunggu Perintah
Pemprov NTB Turun Tangan ke Pulau Bungin, 500 Nelayan Difasilitasi 2026, 5.000 pada 2027
Pulau Bungin Jadi Pilot Project NTB, Legalitas Usaha hingga Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Dibidik
Gubernur NTB Bongkar Masalah Tambak Udang di Sumbawa
Taliwang Sabet Juara Umum MTQ XXII KSB, Brang Ene Ditunjuk Jadi Tuan Rumah 2027
Unram Diharapkan Jadi Rumah Penyelesaian Masalah NTB, Bukan Sekadar Penghasil Lulusan
Berita ini 637 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, Getaran Dirasakan hingga Bima, Warga Panik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Sinta M. Iqbal Terpilih Aklamasi Pimpin PMI NTB, Bukan Cari Jabatan tapi Siap Hadir Saat Ada Air Mata

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Gubernur NTB Soroti Lemahnya Rencana Bencana, Minta Semua Tak Lagi Tunggu Perintah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Pemprov NTB Turun Tangan ke Pulau Bungin, 500 Nelayan Difasilitasi 2026, 5.000 pada 2027

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Pulau Bungin Jadi Pilot Project NTB, Legalitas Usaha hingga Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Dibidik

Berita Terbaru