Tak Punya Hati! Bacok Anak Pakai Parang, Pemuda Bima Diciduk Tanpa Ampun

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Kota Bima – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota di bawah komando Aiptu Hero Suharjo A., S.H., berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Pelaku berinisial JU alias Jufrin (19), warga setempat, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan kekerasan, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Baca Juga :  NTB Matangkan Pedoman Pariwisata Berkualitas sebagai Fondasi Menuju Wisata ‘Makmur Mendunia’

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi A1 terkait identitas dan keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap AKP Dwi Kurniawan.

Baca Juga :  Polda NTB Gempur Narkoba: 248 Tersangka Ditangkap, Kerugian Pelaku Capai Rp8,36 Miliar di Awal 2025

Dalam interogasi awal, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah membacok korban sebanyak dua kali, yakni mengenai lengan dan punggung korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.

Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta segera melaporkan segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Berita Terkait

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam
Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis
Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Bupati Jarot Tawarkan Kerja Sama Susu Kuda Liar hingga Industri Garam Sumbawa
HPMW Mataram Geruduk DLHK NTB, Desak Penertiban Tambak Udang Diduga Ilegal di Wera
Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan
Berita ini 505 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:55 WIB

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:23 WIB

Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis

Berita Terbaru