SUMBAWAPOST.com | Mataram- Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memperkuat peran pendampingan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Pada Senin (26/1/2026), Pendamping PLUT KUMKM NTB, Hj. Nini Suhaini, memberikan layanan terpadu berupa pendampingan pembiayaan, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta fasilitasi pengurusan Sertifikat Halal bagi para pelaku UKM yang datang ke PLUT KUMKM NTB.

Dalam kegiatan tersebut, Hj. Nini Suhaini menegaskan bahwa pengurusan NIB saat ini sangat mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ponsel pintar, serta data usaha untuk memperoleh legalitas resmi.
“Sekarang mengurus NIB tidak ribet. Prosesnya cepat dan gratis. Dengan NIB, pelaku usaha sudah memiliki legalitas yang menjadi pintu masuk untuk mengakses pembiayaan dan berbagai program pengembangan usaha,” ujar Nini Suhaini.
Ia menambahkan, tertib administrasi usaha tidak hanya memudahkan akses permodalan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas usaha yang jelas menjadi fondasi penting bagi pelaku UKM dalam mengembangkan usahanya, termasuk dalam pengurusan sertifikat halal.
“Mari kita rapikan administrasi usaha kita hari ini, demi akses permodalan yang lebih luas dan kepercayaan konsumen yang semakin meningkat,” pungkasnya.
Pelayanan pendampingan dan fasilitasi PLUT KUMKM NTB terus diberikan secara berkelanjutan kepada pelaku UKM. Pada hari yang sama, sejumlah pelaku usaha juga mendapatkan layanan konsultasi terkait legalitas usaha, khususnya pendampingan pengurusan NIB dan Sertifikat Halal.
Hj. Nini Suhaini menegaskan bahwa kedua dokumen tersebut merupakan kebutuhan mendasar bagi keberlangsungan usaha. “Jika NIB adalah identitas usahanya, maka Sertifikat Halal adalah jaminan mutu produknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa di Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Halal memberikan nilai tambah bagi produk UKM, meningkatkan daya saing, serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi konsumen.
Selain itu, sertifikasi halal juga membuka peluang akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar global dan ekspor ke negara-negara Muslim di Timur Tengah dan kawasan lainnya.
PLUT KUMKM NTB berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku UKM agar semakin tertib administrasi, berdaya saing, dan siap menembus pasar nasional hingga internasional melalui legalitas dan sertifikasi yang lengkap.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










