SUMBAWAPOST.com, Lombok Utara – Ditengah sang suami harus rela pergi ke Luar Negeri mencari uang demi menafkahi istri dan juga anaknya, sang istri malah terlantarkan anaknya demi pria lain (selingkuhan).
Inilah yang terjadi terhadap MA (Laki-laki) dan RS (prempuan) pasangan suami istri di Kabupaten Lombok Utara. Kapal rumah tangga keduanya karam setelah diketahui RS yang merupakan warga Desa Bentek, Kecamatan Gangga ini diduga kabur dengan pria lain dan menelantarkan dua anaknya yang berusia 5 tahun dan 2 tahun. Yang menyakitkan hubungan terlarang yang dilakukan RS saat dimana sang suami lagi banting tulang cari uang di Malaysia.
Melalui Kuasa Hukumnya MA, atas kejadian tersebut secara resmi melaporkan RS ke Polisi.
“Jadi, MA dan RS merupakan pasangan suami istri yang sah secara agama maupun negara. Namun tahun 2023, MA pergi merantau ke Malaysia,” ungkap Penasihat Hukum MA, Setyaningrum Hastutik Sutrisno dan rekannya M Rofikin Sopian kepada wartawan, Senin (20/1/2025) kemarin dalam keterangan yang diterima media ini.
Setyaningrum Hastutik Sutrisno yang akrab disapa Ningrum ini menceritakan, selama MA pergi merantau ke Malaysia, rumah tangga keduanya baik-baik saja. Bahkan MA juga tetap rutin memberikan nafkah kepada istri dan kedua anaknya.
“Masalah terjadi saat RS pergi meninggalkan rumah dan kedua anaknya,” bebernya.
Menurut pengakuan keluarganya, RS pergi bersama lelaki lain yang bukan suaminya ke Jawa.
“Sebelum berangkat, RS sempat menghubungi keluarganya dan berpamitan akan pergi ke Jawa bersama dengan laki-laki lain,” katanya.
Perbuatan RS ini sangat disayangkan karena masih berstatus istri MA. Terlebih lagi, kata Ningrum dia memiliki dua anak yang butuh kasih sayang dari seorang ibu.
Selain itu, Ningrum mengungkapkan, saat ini anaknya tinggal bersama neneknya.
“Yang berusia 5 tahun dan tinggal bersama orang tua MA. Sedangkan anaknya yang berusia 2 tahun tinggal bersama orang tua RS. Anaknya yang kedua usia 2 tahun ini membutuhkan ASI,” terangnya.
Karena itu, keluarga MA memutuskan untuk melaporkan RS atas dugaan tindak pidana penelantaran anak ke Polres Lombok Utara, sebagaimana diatur dalam pasal 59 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022.









