SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aksi nekat seorang pemuda berinisial T (24) warga Sayang-Sayang, Cakranegara, berakhir antiklimaks. Niatnya membawa pulang minyak goreng dan parfum dari sebuah toko ritel modern di Jalan Guru Bangkol, Lingkungan Pagesangan Selatan, justru membawanya ke jeruji besi.
Peristiwa ini terjadi Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 07.30 WITA, saat toko masih sepi pelanggan. Gerak-gerik T yang mondar-mandir di lorong barang terekam kamera CCTV dan memicu kecurigaan karyawan. Tak mau kecolongan, karyawan tersebut sigap menghubungi pihak kepolisian.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH mengungkapkan, laporan cepat itu membuat tim gabungan KASPKT, Bhabinkamtibmas Pagesangan, dan Unit Reskrim langsung meluncur ke lokasi. “Pelaku berhasil kami ringkus di tempat, berikut barang bukti hasil curian,” jelasnya.
Barang yang diamankan antara lain dua botol minyak goreng merek Tropikal ukuran 2 liter senilai Rp48.400 per liter, beberapa kemasan minyak goreng lainnya, dan parfum. Total kerugian toko ditaksir mencapai Rp4.655.465.
Kini, T harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Berkat respons cepat polisi, situasi di lokasi kembali kondusif dan aktivitas belanja warga berjalan normal. Namun bagi T, pagi itu menjadi awal dari hari panjang yang akan ia jalani di balik jeruji.












