SUMBAWAPOST.com | Mataram- Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menelusuri dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali menemui babak baru. Pada Selasa, (2/12/2025), penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menahan H. MZ, S.IP, ASN Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Lombok Barat yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Sosial Lombok Barat.
Penahanan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran yang sejatinya ditujukan bagi Masyarakat. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian Negara dalam jumlah signifikan, sehingga proses hukumnya terus menjadi Perhatian Publik. Kejaksaan menilai penyidikan akan terus berkembang karena pejabat terkait memiliki peran dominan dalam setiap tahapan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Gde Made Pasek Swardhyana, menyampaikan bahwa penahanan MZ dilakukan setelah pemeriksaan tersangka dirampungkan.
“Jadi, terhitung hari ini, tersangka MZ kami tahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka lain dari unsur ASN, yakni perempuan berinisial DD, masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Untuk tersangka DD untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Made Pasek.
Dalam perkara ini, kejaksaan menetapkan empat tersangka. Selain dua ASN, tersangka lain adalah AZ, anggota DPRD Lombok Barat, serta R, penyedia barang dari pihak swasta. Keduanya sudah lebih dulu ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Salah satu bukti utama adalah hasil perhitungan Inspektorat Lombok Barat yang mencatat kerugian negara mencapai Rp1,77 miliar, diduga kuat akibat praktik mark-up dan belanja fiktif.
Dari hasil penyidikan, Kejari memaparkan bahwa Dinas Sosial Lombok Barat pada tahun 2024 menganggarkan Rp22,26 miliar untuk program belanja barang kebutuhan masyarakat. Anggaran tersebut dipecah menjadi 143 paket kegiatan, di mana 100 paket berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Lombok Barat.
Salah satu anggota DPRD, yakni tersangka AZ, tercatat memiliki 10 paket pekerjaan dengan pagu anggaran sekitar Rp2 miliar. Paket tersebut terbagi di dua bidang: delapan paket pada pemberdayaan sosial dan dua paket pada rehabilitasi sosial.
Pembagian paket itulah yang kemudian mengungkap adanya perbuatan melawan hukum mulai dari manipulasi hingga dugaan transaksi fiktif yang berujung pada kerugian negara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 atau Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









