Skandal Pokir Lobar Terbongkar: Pejabat dan Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menelusuri dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali menemui babak baru. Pada Selasa, (2/12/2025), penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menahan H. MZ, S.IP, ASN Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Lombok Barat yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Sosial Lombok Barat.

Penahanan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran yang sejatinya ditujukan bagi Masyarakat. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian Negara dalam jumlah signifikan, sehingga proses hukumnya terus menjadi Perhatian Publik. Kejaksaan menilai penyidikan akan terus berkembang karena pejabat terkait memiliki peran dominan dalam setiap tahapan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Gde Made Pasek Swardhyana, menyampaikan bahwa penahanan MZ dilakukan setelah pemeriksaan tersangka dirampungkan.

Baca Juga :  Tangan Panas di Rumah Tuhan, Dua Pencuri Kotak Amal di Mataram Resmi Disedekahkan ke Jaksa 

“Jadi, terhitung hari ini, tersangka MZ kami tahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka lain dari unsur ASN, yakni perempuan berinisial DD, masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Untuk tersangka DD untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Made Pasek.

Dalam perkara ini, kejaksaan menetapkan empat tersangka. Selain dua ASN, tersangka lain adalah AZ, anggota DPRD Lombok Barat, serta R, penyedia barang dari pihak swasta. Keduanya sudah lebih dulu ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Salah satu bukti utama adalah hasil perhitungan Inspektorat Lombok Barat yang mencatat kerugian negara mencapai Rp1,77 miliar, diduga kuat akibat praktik mark-up dan belanja fiktif.

Dari hasil penyidikan, Kejari memaparkan bahwa Dinas Sosial Lombok Barat pada tahun 2024 menganggarkan Rp22,26 miliar untuk program belanja barang kebutuhan masyarakat. Anggaran tersebut dipecah menjadi 143 paket kegiatan, di mana 100 paket berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Lombok Barat.

Baca Juga :  Porprov XII NTB Libatkan 4.860 Atlet dan 51 Cabor, Mori Hanafi Proyeksikan Perputaran Ekonomi Tembus Rp100 Miliar

Salah satu anggota DPRD, yakni tersangka AZ, tercatat memiliki 10 paket pekerjaan dengan pagu anggaran sekitar Rp2 miliar. Paket tersebut terbagi di dua bidang: delapan paket pada pemberdayaan sosial dan dua paket pada rehabilitasi sosial.

Pembagian paket itulah yang kemudian mengungkap adanya perbuatan melawan hukum mulai dari manipu­lasi hingga dugaan transaksi fiktif yang berujung pada kerugian negara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 atau Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru