SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memastikan penetapan anggota DPRD Provinsi NTB Dapil NTB VI (Bima, Dompu dan Kota Bima) Duta

Partai Golkar Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan, seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan telah melalui proses yang ketat, profesional, dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, bahwa penanganan perkara tersebut menjadi kewenangan Polres Dompu, mengingat locus dan tempus delicti berada di wilayah hukum setempat. Polda NTB, kata dia, berperan dalam pembinaan fungsi serta pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Laporannya masuk di Polres Dompu, sehingga penanganannya berada di sana. Kami di Polda hanya memastikan tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara prosedural,” ujar Syarif, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan, Polres Dompu beberapa kali diundang ke Polda NTB untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, termasuk kelayakan peningkatan status ke tahap penyidikan serta pelaksanaan gelar perkara.
“Hasil gelar melibatkan penyidik Ditreskrimum, Bidkum, Propam, hingga Irwasda. Dari sana keluar saran pendapat bahwa unsur pasal telah terpenuhi. Jika unsur terpenuhi dan ada dua alat bukti, penyidik berwenang menetapkan tersangka,” tegasnya.
Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa seluruh tahapan teknis pemeriksaan lanjutan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polres Dompu.
“Teknis pemeriksaan berikutnya ditangani Polres Dompu,” tambahnya.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu memastikan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan. Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, SH., menyampaikan bahwa pada Senin (8/12/2025), kasus tersebut telah digelar secara khusus di Polda NTB.
“Kasusnya masih berproses. Kami menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara dari Polda NTB. Sampai sekarang tersangka belum ditetapkan di tingkat Polres,” ujarnya.
Masdidin juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi resmi hasil gelar perkara, meskipun Efan Limantika telah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah pada 2011, ketika seorang warga berinisial MA membeli sebidang tanah di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, lengkap dengan kwitansi pembayaran serta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS, yang kemudian berada dalam penguasaan MA.
Pada rentang 2013–2014, Efan Limantika disebut mulai mendekati MA dengan dalih membantu menjaga aset tanah tersebut. Dalam proses itu, MA menyerahkan sejumlah dokumen pembelian tanah kepada Efan. Dugaan penyalahgunaan dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar laporan polisi.
Perkara tersebut secara resmi dilaporkan MA ke Polres Dompu pada 12 Februari 2025, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB.
Dengan dinyatakannya unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil gelar perkara, Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum terhadap Efan Limantika kini memasuki tahap penyidikan lanjutan oleh Polres Dompu. Polda NTB memastikan pengawasan tetap dilakukan guna menjamin penanganan perkara berjalan objektif, profesional, dan transparan.









