Polda NTB Buka-bukaan Soal ‘Status Tersangka’ Legislator Golkar Efan Limantika

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memastikan penetapan anggota DPRD Provinsi NTB Dapil NTB VI (Bima, Dompu dan Kota Bima) Duta

Anggota DPRD NTB Fraksi Partai Golkar Dapil NTB VI (Bima, Dompu dan Kota Bima) 2024-2029
Anggota DPRD NTB 2024-2029 dan Juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD NTB.

Partai Golkar Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan, seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan telah melalui proses yang ketat, profesional, dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan, bahwa penanganan perkara tersebut menjadi kewenangan Polres Dompu, mengingat locus dan tempus delicti berada di wilayah hukum setempat. Polda NTB, kata dia, berperan dalam pembinaan fungsi serta pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Laporannya masuk di Polres Dompu, sehingga penanganannya berada di sana. Kami di Polda hanya memastikan tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara prosedural,” ujar Syarif, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan, Polres Dompu beberapa kali diundang ke Polda NTB untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, termasuk kelayakan peningkatan status ke tahap penyidikan serta pelaksanaan gelar perkara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Lambitu, Polres Bima Kirim Surat Panggilan Kepsek Dan Bendahara

“Hasil gelar melibatkan penyidik Ditreskrimum, Bidkum, Propam, hingga Irwasda. Dari sana keluar saran pendapat bahwa unsur pasal telah terpenuhi. Jika unsur terpenuhi dan ada dua alat bukti, penyidik berwenang menetapkan tersangka,” tegasnya.

Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa seluruh tahapan teknis pemeriksaan lanjutan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polres Dompu.

“Teknis pemeriksaan berikutnya ditangani Polres Dompu,” tambahnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu memastikan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan. Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, SH., menyampaikan bahwa pada Senin (8/12/2025), kasus tersebut telah digelar secara khusus di Polda NTB.

“Kasusnya masih berproses. Kami menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara dari Polda NTB. Sampai sekarang tersangka belum ditetapkan di tingkat Polres,” ujarnya.

Masdidin juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi resmi hasil gelar perkara, meskipun Efan Limantika telah menjalani pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga :  Dikira Bau Sampah, Ternyata Jasad Perempuan Membusuk! Karang Baru Mataram Geger Siang Bolong

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah pada 2011, ketika seorang warga berinisial MA membeli sebidang tanah di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, lengkap dengan kwitansi pembayaran serta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS, yang kemudian berada dalam penguasaan MA.

Pada rentang 2013–2014, Efan Limantika disebut mulai mendekati MA dengan dalih membantu menjaga aset tanah tersebut. Dalam proses itu, MA menyerahkan sejumlah dokumen pembelian tanah kepada Efan. Dugaan penyalahgunaan dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar laporan polisi.

Perkara tersebut secara resmi dilaporkan MA ke Polres Dompu pada 12 Februari 2025, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB.

Dengan dinyatakannya unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil gelar perkara, Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum terhadap Efan Limantika kini memasuki tahap penyidikan lanjutan oleh Polres Dompu. Polda NTB memastikan pengawasan tetap dilakukan guna menjamin penanganan perkara berjalan objektif, profesional, dan transparan.

 

Berita Terkait

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut
Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS
Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku
Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel
Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa
Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram
3.500 Kantong Darah per Bulan Dibutuhkan, DPC Demokrat Kota Mataram Ambil Peran Gelar Donor Darah
Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:27 WIB

Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:42 WIB

Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:48 WIB

Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa

Berita Terbaru

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:12 WIB