SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali bikin gebrakan. Kali ini, mereka sukses mengobrak-abrik jaringan peredaran Tramadol yang bikin resah warga. Operasi yang berlangsung pada Rabu 26 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 16.30 WITA itu mengamankan empat orang terduga pelaku di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Empat orang yang kena ciduk itu terdiri dari dua pria dan dua wanita. Mereka adalah IH (L/28) dari Desa Rato, Kecamatan Bolo; JD (L/24) dari Desa Cenggu, Kecamatan Belo; serta dua perempuan, SM (P/45) dan JR (P/26), keduanya dari Rabakodo, Kecamatan Woha.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang sudah gerah dengan peredaran obat-obatan terlarang di daerah mereka. Tak butuh lama, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah SH, langsung tancap gas menuju lokasi. Dengan strategi matang, petugas melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggulung para pelaku dalam penggerebekan yang dramatis.
Saat penggerebekan, petugas menggeledah badan dan area sekitar TKP, disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasilnya? Tiga orang langsung diamankan, yakni IH, JD, dan JR. Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti yang cukup mencengangkan sebanyak 126 tablet Tramadol berhasil ditemukan.
Tak puas sampai di situ, petugas melanjutkan penyelidikan ke rumah JD dan JR. Namun, kali ini mereka nihil barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah membenarkan bahwa penggerebekan ini adalah bagian dari upaya serius memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Bima. Yang lebih mengejutkan, sekitar pukul 18.00 WITA, datanglah saudari SM ke ruang Satresnarkoba Polres Bima, menanyakan alasan rumah kontrakannya digerebek.
Setelah interogasi awal, terbongkarlah fakta mengejutkan. IH mengaku bahwa Tramadol itu miliknya, yang ia dapatkan dari SM. Tak mau kalah, SM pun akhirnya mengakui bahwa dirinya memang mendapat pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya kini sudah dikantongi polisi.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menetapkan IH dan SM sebagai tersangka. Sementara itu, JD dan JR yang sempat diamankan hanya berstatus saksi karena tidak terbukti memiliki keterkaitan langsung dengan barang haram tersebut.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah SH, menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kami akan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, tidak peduli siapa dia. Semua akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dengan nada tegas.
Aksi sigap polisi ini jadi tamparan keras bagi para pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Bagi mereka yang masih coba-coba bermain dengan barang haram, bersiaplah. Polisi tak akan tinggal diam.









