SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) mendesak aparat penegak hukum, baik dari Polda NTB maupun Kejaksaan Tinggi NTB, untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Dinas PUPR NTB berinisial SA dalam kasus korupsi proyek Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara.
AMPI NTB mendatangi kantor Polda NTB dan Kejati NTB untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Rabu (28/05).
Dalam orasinya, Rahmat, selaku orator aksi, menyebut bahwa nama SA yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR NTB telah disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek Shelter Tsunami. Ia menyoroti adanya perubahan terhadap Detail Engineering Design (DED) proyek senilai Rp 24 miliar.
“Kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera memanggil SA selaku Kadis PUPR NTB diduga terkait dengan kasus korupsi Shelter Tsunami di Lombok Utara,” ujar Rahmat.
Tak hanya itu, AMPI juga menilai adanya potensi konflik kepentingan dari jabatan SA saat ini, karena selain menjabat sebagai Kadis PUPR, ia juga merangkap sebagai Plt Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Mereka menduga sebagian besar paket proyek berada di bawah kendali Dinas PUPR.
AMPI juga mendesak Gubernur NTB agar segera mencopot SA dari jabatannya, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati NTB, Hendar, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pimpinan Kejati dan bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat penanganan kasus korupsi Shelter Tsunami merupakan ranah KPK.
“Kami akan menyampaikan aspirasi kawan-kawan ke pimpinan. Tentu juga melanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Hendar juga mendorong massa aksi agar melaporkan secara resmi dugaan kasus korupsi tersebut disertai dengan bukti yang memadai.
Terpisah, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang dikonfirmasi belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.












