Polda NTB Hadirkan ‘SEPADU,’ Biar Warga Gak Perlu Lagi Ngamuk di Medsos

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah bosan lihat warga curhat di Facebook, Tiktok, Instagram dan lain sebagainya akibat kesal dengan pelayanan? Polda NTB kini punya solusi elegan yakni SEPADU (Sentral Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu), sistem baru yang bikin pengaduan masyarakat ditangani cepat, tanpa drama, dan tanpa harus viral dulu.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi meluncurkan Sentral Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SEPADU) pada Rabu (29/10/2025).

Kegiatan berlangsung di Gedung Rupatama Polda NTB dan dihadiri langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.I.K., Wakapolda NTB, serta jajaran Pejabat Utama dan para Kasubdit di lingkungan Polda NTB.

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Langgudu dan Palibelo Bima Jadi Pengedar Narkotika

Melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., disampaikan bahwa launching SEPADU merupakan bagian dari komitmen Polda NTB untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik.

“SEPADU ini merupakan salah satu pelayanan publik yang ada di Polda NTB. Ini merupakan terobosan baru Kepolisian untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mewujudkan transparansi layanan publik yang ada di Kepolisian,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, AKBP Tihar Siagian, S.I.K., salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II yang diselenggarakan oleh Mabes Polri, memaparkan secara singkat konsep dan mekanisme kerja SEPADU sebagai inovasi pelayanan terpadu dalam penanganan pengaduan masyarakat.

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa dalam arahannya, Kapolda NTB menekankan pentingnya pelayanan masyarakat yang maksimal, profesional, dan berintegritas.

Baca Juga :  Muat Kayu Ilegal, Polres Bima Tetapkan Seorang Perempuan dan Dua Pria Jadi Tersangka

“Dalam acara tersebut Kapolda NTB menyampaikan arahan kepada para personel, di antaranya untuk melakukan pelayanan masyarakat secara maksimal. Disamping itu meminta agar meminimalisir pelanggaran, kemudian lakukan penanganan pengaduan dengan transparan, terpercaya, dan cepat. Terakhir, Kapolda berharap lakukan perubahan dengan mengisi kinerja dengan hal-hal yang positif,” jelasnya.

Kapolda NTB pun menaruh harapan besar terhadap keberadaan SEPADU sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam bertransformasi menuju pelayanan publik yang unggul.

“Kapolda berharap terobosan pelayanan publik ini memiliki perubahan yang signifikan, terutama terkait pelayanan publik,” tutup Kabid Humas.

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB