Selamatkan Pahlawan Devisa, DPRD NTB Tancap Gas Bahas Raperda Perlindungan PMI

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menggelar rapat perdana bersama tenaga ahli untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB, Senin (6/5).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus II, H. Didi Sumardi, SH, ini dihadiri oleh Wakil Ketua, para Anggota, serta Tenaga Ahli Pansus. Fokus utama pembahasan adalah menyerap pendapat Gubernur NTB dan menyikapi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap substansi raperda.

“Rapat ini menjadi langkah awal kami dalam menyusun regulasi yang berpihak pada nasib PMI asal NTB,” tegas Didi Sumardi.

Baca Juga :  Banjir Tahunan Meresahkan Warga Bima-Dompu, Anggota DPRD NTB MH Soroti Kinerja Pemda

Sebagai tindak lanjut, Pansus II bersama tenaga ahli akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat isu-isu strategis dan poin-poin krusial dalam naskah raperda. DIM ini akan menjadi acuan utama dalam rapat-rapat lanjutan guna memperdalam materi dan menyempurnakan ketentuan normatif dalam raperda.

Raperda ini dipandang penting dan mendesak. NTB dikenal sebagai salah satu daerah pengirim PMI terbanyak di Indonesia. Sayangnya, perlindungan hukum dan sosial terhadap mereka masih minim.

Baca Juga :  DPRD NTB Soroti Kasus Imam Masjid Gantung Diri Usai Diperiksa Polisi, Begini Kronologinya

“Para PMI ini adalah pahlawan devisa. Sudah seharusnya kita hadirkan regulasi yang melindungi hak-hak mereka sejak pra-pemberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan dan reintegrasi mereka ke kampung halaman,” ujar salah satu anggota DPRD NTB PBB pansus Nadirah Al-Habsyi.

DPRD NTB berharap raperda ini nantinya mampu memberikan payung hukum yang kuat, tidak hanya dalam konteks perlindungan individual, tetapi juga mencakup peran aktif pemerintah daerah dalam pemberdayaan dan pembinaan PMI secara berkelanjutan.

 

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru