Selamatkan Pahlawan Devisa, DPRD NTB Tancap Gas Bahas Raperda Perlindungan PMI

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menggelar rapat perdana bersama tenaga ahli untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB, Senin (6/5).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus II, H. Didi Sumardi, SH, ini dihadiri oleh Wakil Ketua, para Anggota, serta Tenaga Ahli Pansus. Fokus utama pembahasan adalah menyerap pendapat Gubernur NTB dan menyikapi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap substansi raperda.

“Rapat ini menjadi langkah awal kami dalam menyusun regulasi yang berpihak pada nasib PMI asal NTB,” tegas Didi Sumardi.

Baca Juga :  BPJS Bayar Klaim Rp163 Miliar di NTB, Ribuan Pekerja Terbantu, Bagaimana Nasib yang Belum Terdaftar?

Sebagai tindak lanjut, Pansus II bersama tenaga ahli akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat isu-isu strategis dan poin-poin krusial dalam naskah raperda. DIM ini akan menjadi acuan utama dalam rapat-rapat lanjutan guna memperdalam materi dan menyempurnakan ketentuan normatif dalam raperda.

Raperda ini dipandang penting dan mendesak. NTB dikenal sebagai salah satu daerah pengirim PMI terbanyak di Indonesia. Sayangnya, perlindungan hukum dan sosial terhadap mereka masih minim.

Baca Juga :  AMNT Dilarang Ekspor, NTB Gigit Jari! Sambirang Desak Pimpinan DPRD dan Gubernur Bertindak

“Para PMI ini adalah pahlawan devisa. Sudah seharusnya kita hadirkan regulasi yang melindungi hak-hak mereka sejak pra-pemberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan dan reintegrasi mereka ke kampung halaman,” ujar salah satu anggota DPRD NTB PBB pansus Nadirah Al-Habsyi.

DPRD NTB berharap raperda ini nantinya mampu memberikan payung hukum yang kuat, tidak hanya dalam konteks perlindungan individual, tetapi juga mencakup peran aktif pemerintah daerah dalam pemberdayaan dan pembinaan PMI secara berkelanjutan.

 

Berita Terkait

Konflik Agraria Puluhan Tahun di Lombok Tengah, Gubernur NTB Targetkan Tuntas pada 2026
Ananda Devira Terpilih Wakili NTB di Wirasena Youth Camp Tingkat Nasional
Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris
Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB
Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!
Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram
Kopi NTB Dilirik Turki dan Inggris di TEI 2026
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Konflik Agraria Puluhan Tahun di Lombok Tengah, Gubernur NTB Targetkan Tuntas pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Ananda Devira Terpilih Wakili NTB di Wirasena Youth Camp Tingkat Nasional

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB

Berita Terbaru