Selamatkan Pahlawan Devisa, DPRD NTB Tancap Gas Bahas Raperda Perlindungan PMI

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menggelar rapat perdana bersama tenaga ahli untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB, Senin (6/5).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus II, H. Didi Sumardi, SH, ini dihadiri oleh Wakil Ketua, para Anggota, serta Tenaga Ahli Pansus. Fokus utama pembahasan adalah menyerap pendapat Gubernur NTB dan menyikapi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap substansi raperda.

“Rapat ini menjadi langkah awal kami dalam menyusun regulasi yang berpihak pada nasib PMI asal NTB,” tegas Didi Sumardi.

Baca Juga :  Ada 4 Kabupaten 1 Kota di NTB, Warga Meninggal Masih Tercatat Sebagai Pemilih Pilkada 2024

Sebagai tindak lanjut, Pansus II bersama tenaga ahli akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat isu-isu strategis dan poin-poin krusial dalam naskah raperda. DIM ini akan menjadi acuan utama dalam rapat-rapat lanjutan guna memperdalam materi dan menyempurnakan ketentuan normatif dalam raperda.

Raperda ini dipandang penting dan mendesak. NTB dikenal sebagai salah satu daerah pengirim PMI terbanyak di Indonesia. Sayangnya, perlindungan hukum dan sosial terhadap mereka masih minim.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD NTB Apresiasi Kinerja BRIDA: 139 Inovasi Siap Dongkrak Daya Saing Daerah

“Para PMI ini adalah pahlawan devisa. Sudah seharusnya kita hadirkan regulasi yang melindungi hak-hak mereka sejak pra-pemberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan dan reintegrasi mereka ke kampung halaman,” ujar salah satu anggota DPRD NTB PBB pansus Nadirah Al-Habsyi.

DPRD NTB berharap raperda ini nantinya mampu memberikan payung hukum yang kuat, tidak hanya dalam konteks perlindungan individual, tetapi juga mencakup peran aktif pemerintah daerah dalam pemberdayaan dan pembinaan PMI secara berkelanjutan.

 

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH
Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB
Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta
Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia
Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya
Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN
Anggota DPR RI Mori Hanafi Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Bima, Perkuat Pemahaman Kebangsaan
Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Polda NTB Mengungkap Tiga Personel Aktif Polri yang Terjerat Perkara Narkoba Dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya Diproses Melalui Jalur Hukum dan Kode Etik Polri.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:13 WIB