SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi perbincangan publik. Namun Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa proses pengisian jabatan tersebut sedang berjalan dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Saat dikonfirmasi media ini, Gubernur Iqbal menyampaikan bahwa dirinya terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status HL Gita Ariadi.
“Saya selalu komunikasi dengan Mendagri dan Sekjen Kemendagri soal ini. SK jabatan fungsional beliau (HL Gita Ariadi) masih berproses di Kemendagri,” jelas Gubernur Iqbal, Senin (16/6/2025).
Ia juga memastikan bahwa jabatan Sekda NTB akan segera diisi pada waktu yang tepat.
“Pada waktunya, pasti kita akan isi posisi itu,” tambahnya.
Namun saat ditanya apakah HL Gita Ariadi masih aktif bekerja seperti biasa, Gubernur enggan memberikan jawaban.
Seperti diketahui, beredar surat resmi dari Kemendagri melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor SK 00022/KEP/AU/12008/2025 yang menyatakan bahwa Lalu Gita Ariadi telah dipindahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat di Kemendagri dengan jabatan Dosen Lektor, terhitung mulai 1 Juni 2025. Dengan keluarnya SK tersebut, secara administratif jabatan Sekda NTB dinyatakan kosong.
Desakan agar jabatan strategis ini segera diisi pun datang dari berbagai kalangan, termasuk DPRD NTB, mengingat pentingnya peran Sekda dalam menjaga jalannya roda pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno, mengaku belum menerima salinan fisik maupun elektronik dari SK tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasinya, sampai sekarang saya belum terima surat fisiknya,” ujar Yiyit, sapaan akrabnya, Senin (9/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan konfirmasi langsung ke BKN dan Kemendagri untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
“Pak Sekda saja belum terima, begitu juga dengan saya. Ini masih kami konfirmasi ke pusat, kita tunggu,” jelasnya.
Menurut Yiyit, apabila SK fisik sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur NTB, maka kepala daerah memiliki kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda demi menghindari kekosongan jabatan.
Setelah penunjukan Plt Sekda, Gubernur Iqbal juga akan mengusulkan sejumlah nama pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB ke Kemendagri untuk ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Sekda, sembari mempersiapkan proses seleksi terbuka guna mengisi posisi Sekda definitif.
“Tapi kalau Pak Gubernur memanggil saya untuk segera kita gelar (pansel Sekda, Red), oh segera kita gelar,” tandasnya.
Sebelumnya, HL Gita Ariadi sendiri telah mengonfirmasi bahwa dirinya memang tengah bersiap meninggalkan jabatan Sekda NTB sebelum memasuki masa pensiun pada 1 November 2025. Ia memilih untuk lebih awal mundur guna beradaptasi dengan lingkungan kerja barunya sebagai dosen.
“Sebelum Oktober saya sudah pensiun. Saya berupaya untuk selesai lebih cepat dan menyesuaikan diri di tempat baru, saya butuh juga kan,” terangnya.
HL Gita juga mengaku optimistis bahwa akan ada sosok pengganti yang kompeten dan mampu mendukung visi-misi kepala daerah.
“Sosok ini harus mendukung Pak Gubernur dan Ibu Wagub, dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat kita,” jelasnya.










