Sekda NTB Sudah ‘Pindah Rumah’ Kursinya Masih Kosong, Ini Penjelasan Gubernur Miq Iqbal

Avatar

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi perbincangan publik. Namun Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa proses pengisian jabatan tersebut sedang berjalan dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Saat dikonfirmasi media ini, Gubernur Iqbal menyampaikan bahwa dirinya terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status HL Gita Ariadi.

“Saya selalu komunikasi dengan Mendagri dan Sekjen Kemendagri soal ini. SK jabatan fungsional beliau (HL Gita Ariadi) masih berproses di Kemendagri,” jelas Gubernur Iqbal, Senin (16/6/2025).

Ia juga memastikan bahwa jabatan Sekda NTB akan segera diisi pada waktu yang tepat.

“Pada waktunya, pasti kita akan isi posisi itu,” tambahnya.

Namun saat ditanya apakah HL Gita Ariadi masih aktif bekerja seperti biasa, Gubernur enggan memberikan jawaban.

Seperti diketahui, beredar surat resmi dari Kemendagri melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor SK 00022/KEP/AU/12008/2025 yang menyatakan bahwa Lalu Gita Ariadi telah dipindahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat di Kemendagri dengan jabatan Dosen Lektor, terhitung mulai 1 Juni 2025. Dengan keluarnya SK tersebut, secara administratif jabatan Sekda NTB dinyatakan kosong.

Baca Juga :  Kadis Nakertrans NTB: Sekitar 70 Persen Tenaga Kerja NTB Berada di Sektor Informal

Desakan agar jabatan strategis ini segera diisi pun datang dari berbagai kalangan, termasuk DPRD NTB, mengingat pentingnya peran Sekda dalam menjaga jalannya roda pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno, mengaku belum menerima salinan fisik maupun elektronik dari SK tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasinya, sampai sekarang saya belum terima surat fisiknya,” ujar Yiyit, sapaan akrabnya, Senin (9/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan konfirmasi langsung ke BKN dan Kemendagri untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.

“Pak Sekda saja belum terima, begitu juga dengan saya. Ini masih kami konfirmasi ke pusat, kita tunggu,” jelasnya.

Menurut Yiyit, apabila SK fisik sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur NTB, maka kepala daerah memiliki kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda demi menghindari kekosongan jabatan.

Baca Juga :  Bacok Pria yang Lagi Asyik Nongkrong, 10 Orang Anggota Geng Motor di NTB Diringkus

Setelah penunjukan Plt Sekda, Gubernur Iqbal juga akan mengusulkan sejumlah nama pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB ke Kemendagri untuk ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Sekda, sembari mempersiapkan proses seleksi terbuka guna mengisi posisi Sekda definitif.

“Tapi kalau Pak Gubernur memanggil saya untuk segera kita gelar (pansel Sekda, Red), oh segera kita gelar,” tandasnya.

Sebelumnya, HL Gita Ariadi sendiri telah mengonfirmasi bahwa dirinya memang tengah bersiap meninggalkan jabatan Sekda NTB sebelum memasuki masa pensiun pada 1 November 2025. Ia memilih untuk lebih awal mundur guna beradaptasi dengan lingkungan kerja barunya sebagai dosen.

“Sebelum Oktober saya sudah pensiun. Saya berupaya untuk selesai lebih cepat dan menyesuaikan diri di tempat baru, saya butuh juga kan,” terangnya.

HL Gita juga mengaku optimistis bahwa akan ada sosok pengganti yang kompeten dan mampu mendukung visi-misi kepala daerah.

“Sosok ini harus mendukung Pak Gubernur dan Ibu Wagub, dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat kita,” jelasnya.

 

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru