Satgas Saber Pangan NTB Bongkar ‘Beras SPHP Curang dan Dicampur’ di Lombok, Satu Pelaku Diamankan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satgas Saber Pangan NTB menunjukkan barang bukti beras SPHP yang dicampur dan dikemas ulang di Lombok, Kamis (19/2/2026).

Petugas Satgas Saber Pangan NTB menunjukkan barang bukti beras SPHP yang dicampur dan dikemas ulang di Lombok, Kamis (19/2/2026).

Mataram | SUMBAWAPOST.com-  Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 kembali menunjukkan ketegasannya. Kali ini, praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu berhasil diungkap, dengan satu terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, diamankan pada Kamis (19/02/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas dan kemasan tidak sesuai. Tim Satgas Saber kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga praktik curang tersebut terbongkar.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan modus terduga pelaku membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, “kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di Lombok Barat dan Lombok Tengah,”katanya.

Baca Juga :  Dua Warga Dompu Masuk Bui Akibat Main Bacok: Satu Tersinggung Sapi Injak Jagung, Satu Murka Dituduh Mencuri

Dalam pengungkapan ini, petugas turut menyita berbagai barang bukti, antara lain:

1). 140 karung beras ukuran 50 kilogram
2). 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram
3). Satu unit mesin jahit beserta gulungan benang
4). 98 lembar karung putih polos
Satu unit timbangan
5). 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram

Terduga INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 159 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Polda NTB menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pangan, demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen dan menjaga stabilitas mutu pangan.

“Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Setiap aduan masyarakat terkait pangan akan ditindaklanjuti secara cepat,” tegas FX Endriadi.

Masyarakat NTB diimbau segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan, termasuk harga di atas HET/HAP/HPP, kemasan tidak sesuai, atau produk rusak dan kadaluarsa.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru