Satgas Saber Pangan NTB Bongkar ‘Beras SPHP Curang dan Dicampur’ di Lombok, Satu Pelaku Diamankan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satgas Saber Pangan NTB menunjukkan barang bukti beras SPHP yang dicampur dan dikemas ulang di Lombok, Kamis (19/2/2026).

Petugas Satgas Saber Pangan NTB menunjukkan barang bukti beras SPHP yang dicampur dan dikemas ulang di Lombok, Kamis (19/2/2026).

Mataram | SUMBAWAPOST.com-  Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 kembali menunjukkan ketegasannya. Kali ini, praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu berhasil diungkap, dengan satu terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, diamankan pada Kamis (19/02/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas dan kemasan tidak sesuai. Tim Satgas Saber kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga praktik curang tersebut terbongkar.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan modus terduga pelaku membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, “kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di Lombok Barat dan Lombok Tengah,”katanya.

Baca Juga :  Polda NTB Gandeng Unram Bentuk Pusat Studi Kepolisian

Dalam pengungkapan ini, petugas turut menyita berbagai barang bukti, antara lain:

1). 140 karung beras ukuran 50 kilogram
2). 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram
3). Satu unit mesin jahit beserta gulungan benang
4). 98 lembar karung putih polos
Satu unit timbangan
5). 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram

Terduga INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 159 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Anggota DPRD NTB, H. Asaat Abdullah

Polda NTB menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pangan, demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen dan menjaga stabilitas mutu pangan.

“Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Setiap aduan masyarakat terkait pangan akan ditindaklanjuti secara cepat,” tegas FX Endriadi.

Masyarakat NTB diimbau segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan, termasuk harga di atas HET/HAP/HPP, kemasan tidak sesuai, atau produk rusak dan kadaluarsa.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Tiga Nyawa Melayang di Tambang Lantung, PDIP Sumbawa Desak Pemodal PETI Diusut
Polda NTB Selidiki Misteri Kematian 3 Penambang Lantung, Olah TKP Digelar
Wabup Sumbawa Datangi Rumah Duka Korban Tambang Lantung, Aktivitas Dihentikan Sementara
Longsor Tambang Lantung Telan 9 Korban, Pemkab Sumbawa Tegas: Tambang Tanpa Izin Harus Dihentikan
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Longsor, 3 Tewas dan 6 Luka, Ini Nama-Nama Korbannya
Longsor Tambang Rakyat Lawang Tua Lantung Sumbawa, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun
Gili Krisis Air, Gubernur NTB Miq Iqbal Minta Maaf kepada Warga dan Wisatawan
Krisis Air Gili Trawangan, Ratusan Tamu Hotel Disebut Check Out Lebih Awal
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:02 WIB

Tiga Nyawa Melayang di Tambang Lantung, PDIP Sumbawa Desak Pemodal PETI Diusut

Minggu, 6 September 2026 - 20:13 WIB

Polda NTB Selidiki Misteri Kematian 3 Penambang Lantung, Olah TKP Digelar

Minggu, 6 September 2026 - 19:17 WIB

Wabup Sumbawa Datangi Rumah Duka Korban Tambang Lantung, Aktivitas Dihentikan Sementara

Minggu, 6 September 2026 - 18:00 WIB

Longsor Tambang Lantung Telan 9 Korban, Pemkab Sumbawa Tegas: Tambang Tanpa Izin Harus Dihentikan

Minggu, 6 September 2026 - 17:49 WIB

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Longsor, 3 Tewas dan 6 Luka, Ini Nama-Nama Korbannya

Berita Terbaru

Tim Kepolisian Saat Melakukan Olah TKP di Lokasi Pertambangan Rakyat Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Selidiki Misteri Kematian 3 Penambang Lantung, Olah TKP Digelar

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:13 WIB