Satgas Saber Pangan NTB Bongkar ‘Beras SPHP Curang dan Dicampur’ di Lombok, Satu Pelaku Diamankan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satgas Saber Pangan NTB menunjukkan barang bukti beras SPHP yang dicampur dan dikemas ulang di Lombok, Kamis (19/2/2026).

Petugas Satgas Saber Pangan NTB menunjukkan barang bukti beras SPHP yang dicampur dan dikemas ulang di Lombok, Kamis (19/2/2026).

Mataram | SUMBAWAPOST.com-  Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 kembali menunjukkan ketegasannya. Kali ini, praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu berhasil diungkap, dengan satu terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, diamankan pada Kamis (19/02/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas dan kemasan tidak sesuai. Tim Satgas Saber kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga praktik curang tersebut terbongkar.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan modus terduga pelaku membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, “kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di Lombok Barat dan Lombok Tengah,”katanya.

Baca Juga :  Bukan Nunggu Ojek, Pasangan Suami Istri di Kota Mataram Kepergok Nunggu Pembeli Sabu

Dalam pengungkapan ini, petugas turut menyita berbagai barang bukti, antara lain:

1). 140 karung beras ukuran 50 kilogram
2). 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram
3). Satu unit mesin jahit beserta gulungan benang
4). 98 lembar karung putih polos
Satu unit timbangan
5). 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram

Terduga INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 159 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Polisi Gempur Sarang Sabu di Lombok Tengah: 14 Pelaku Tumbang, Samurai dan Senapan Ikut Disita

Polda NTB menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pangan, demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen dan menjaga stabilitas mutu pangan.

“Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Setiap aduan masyarakat terkait pangan akan ditindaklanjuti secara cepat,” tegas FX Endriadi.

Masyarakat NTB diimbau segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan, termasuk harga di atas HET/HAP/HPP, kemasan tidak sesuai, atau produk rusak dan kadaluarsa.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar
Puluhan Tahun Organisasi Internasional Masuk NTB, Gubernur Iqbal Beberkan Penyebab Kemiskinan Belum Turun Signifikan
NGO Spanyol 8 Tahun Dampingi NTB, Jangkau 1.200 Keluarga dan Puluhan Sekolah Setiap Tahun
Kangkung Lombok Diproyeksikan Jadi Ikon Agrowisata dan Produk Unggulan Berkelas Nasional
DPKP NTB Gandeng Kemenkum Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis Kangkung Lombok
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:15 WIB

Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05 WIB

10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:45 WIB

Puluhan Tahun Organisasi Internasional Masuk NTB, Gubernur Iqbal Beberkan Penyebab Kemiskinan Belum Turun Signifikan

Berita Terbaru