PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat Ketua DPW PBB NTB Nadirah bersama jajaran pengurus saat melakukan audiensi dengan KPU Provinsi NTB di Mataram. Pertemuan tersebut membahas dinamika kepengurusan partai, perkembangan regulasi kepemiluan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, serta kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.

Terlihat Ketua DPW PBB NTB Nadirah bersama jajaran pengurus saat melakukan audiensi dengan KPU Provinsi NTB di Mataram. Pertemuan tersebut membahas dinamika kepengurusan partai, perkembangan regulasi kepemiluan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, serta kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.

SUMBAWAPOST.com | Mataram-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) NTB melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Rabu (20/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ketua KPU NTB tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari dinamika kepengurusan partai hingga perkembangan regulasi kepemiluan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Ketua DPW PBB NTB, Nadirah, menyampaikan apresiasi kepada KPU NTB yang telah memberikan ruang dialog dan diskusi bagi partai politik dalam menyampaikan berbagai persoalan organisasi maupun kepemiluan.

Selain menyampaikan perkembangan kepengurusan internal DPW PBB NTB yang saat ini masih berproses, pihaknya juga meminta penjelasan terkait sejumlah perkembangan regulasi pemilu setelah keluarnya berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami mengapresiasi ruang diskusi yang diberikan KPU NTB sekaligus menyampaikan dinamika kepengurusan internal DPW PBB NTB yang saat ini masih berproses,” ujar Nadirah.

Baca Juga :  PWI NTB Ngamuk, Pemanggilan 7 Media oleh Polres Sumbawa Disebut Upaya Membungkam Pers

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menegaskan bahwa KPU pada prinsipnya hanya menerima dan memutakhirkan data kepengurusan partai politik berdasarkan dokumen resmi yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“KPU pada prinsipnya hanya menerima dan memutakhirkan data kepengurusan partai politik berdasarkan dokumen dan data yang diinput melalui SIPOL,” tegas Khuwailid.

Ia menjelaskan bahwa berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kepemiluan saat ini masih menjadi bahan diskusi dan kajian dalam proses evaluasi sistem pemilu ke depan.

Khuwailid juga kembali mengingatkan pentingnya peran partai politik dalam memperkuat kualitas demokrasi, sekaligus mencegah praktik vote buying atau politik uang yang dapat merusak kualitas pemilu.

“Partai politik memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan mencegah praktik vote buying menjelang pemilu,” katanya.

Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU NTB, Zuriati, menekankan pentingnya pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.

Baca Juga :  Ada 4 Kabupaten 1 Kota di NTB, Warga Meninggal Masih Tercatat Sebagai Pemilih Pilkada 2024

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses verifikasi partai politik menjelang Pemilu 2029 dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.

“Pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik melalui SIPOL perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tahapan verifikasi partai politik mendatang dapat berjalan optimal,” ujar Zuriati.

Di sisi lain, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, mengimbau seluruh partai politik untuk mulai memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan tertib administrasi sejak dini.

Menurutnya, kesiapan kelembagaan dan administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi tahapan verifikasi peserta Pemilu 2029.

“Partai politik perlu memperkuat tata kelola organisasi dan tertib administrasi sejak dini sebagai bagian dari kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029,” kata Mastur.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH
Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB
Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta
Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia
Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya
Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN
Anggota DPR RI Mori Hanafi Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Bima, Perkuat Pemahaman Kebangsaan
Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Polda NTB Mengungkap Tiga Personel Aktif Polri yang Terjerat Perkara Narkoba Dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya Diproses Melalui Jalur Hukum dan Kode Etik Polri.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:13 WIB