SUMBAWAPOST.com, Mataram – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap 53 kasus narkoba selama periode Januari hingga April 2025. Dari total kasus tersebut, sebanyak 85 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 80 pria dan 5 perempuan.
Menariknya, dari 85 tersangka tersebut, tercatat 20 orang merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum dan berada dalam penanganan Direktorat Resnarkoba Polda NTB.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Di antaranya, 8,6 kilogram sabu, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi, dan 650,155 gram ganja.
Khusus untuk periode Maret hingga April 2025, Polda NTB mencatat telah mengungkap 29 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 49 orang. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya perempuan, dan 14 merupakan residivis.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (14/05/2025).
“Ini salah satu bukti komitmen Polda NTB dalam memerangi Narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penindakan ini bukti keseriusan kita dalam memberantas para pelaku tindak pidana Narkotika,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SIK., mengungkapkan bahwa dari 53 kasus yang ditangani, terdapat tiga kasus yang dikategorikan sebagai kasus menonjol.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025. Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengungkapan di Jalan Gajah Mada, Desa Leneng, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu pelaku berinisial LMH, warga Tanak Awu, Lombok Tengah, dengan barang bukti 999,08 gram sabu.
Tersangka LMH mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A (masih dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial T (juga dalam penyelidikan) dan membawanya ke Lombok Tengah. Ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta dan mengaku sudah tiga kali menjalankan aksi serupa atas perintah A.
Kasus kedua diungkap Subdit III pada Selasa, 11 Maret 2025, di salah satu hotel wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni T asal Batam dan I asal Kabupaten Sumbawa, dengan barang bukti sabu seberat 990,20 gram.
Peristiwa ini bermula ketika tersangka I meminta dicarikan sabu seberat 1 kilogram kepada T. T kemudian memperoleh sabu dari A (masih dalam penyelidikan) di Batam. A lantas menyuruh T mengantar sabu tersebut ke Kabupaten Sumbawa untuk diserahkan kepada I, dengan imbalan Rp50 juta yang akan diberikan setelah barang diterima.
Kasus ketiga diungkap Subdit I pada Senin, 21 April 2025, di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap, yakni IKWP, IGB, dan IKTP semuanya warga Kecamatan Cakranegara. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 444,287 gram dan ganja seberat 0,032 gram.
Dari hasil penyelidikan, IKTP diketahui sebagai pemasok sabu di wilayah Mataram, sementara IKWP dan IGB berperan sebagai pengedar narkoba di seputaran Pulau Lombok.
“Tiga kasus tersebut tergolong menonjol dilihat dari jumlah Barang Bukti yang diamankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.










