Sabu 7,34 Kilogram Untuk Edarkan di Bima dan Lombok Timur Dikendalikan Dari Luar Negeri

Avatar

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 12:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Lombok Tengah- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Polda NTB berhasil bongkar peredaran Narkoba jenis sabu sebanyak 7,34 Kilogram.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, melalui Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut

“Dari hasil pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 7, 34 Kg Narkotika Jenis Sabu dari tiga tersangka inisial I, JBS dan R,”kata Kasi Humas, dalam keterangan yang diterima media ini, Senin 26 Agustus 2024.

Kasi Humas menjelaskan ketiga tersangka tersebut merupakan kurir yang berasal dari luar daerah dan mempunyai peran masing-masing.

“Untuk inisial (I) membawa sebanyak 2,020 kg sabu, (JBS) membawa 3,200 kg dan (R) membawa 2110 kg jadi total keseluruhan kurang lebih 7,34 kg,” terangnya.

Baca Juga :  HEBOH! Bibi Bandar dan Keponakan Kurir, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Dompu

Saat ini barang bukti bersama ketiga tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedi Miharja menyampaikan, pelaku kurir narkoba jenis sabu yang berasal dari Pekanbaru tersebut ditangkap di jalan raya Bypass Lombok Tengah.

“Rencananya (sabu) mau dibawa ke wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Bima. Barang bukti dibawa melalui jalur darat dan laut dari Pekanbaru melalui Bali, lalu ke Bangsal,”ungkapnya.

Para terduga pelaku diupah Rp 50 juta per satu paket narkoba yang dibungkus dalam bentuk kotak teh. R mengaku dirinya bersama J dan I, sudah dua kali mengantarkan narkoba ke Lombok.

Baca Juga :  Dorong Budaya Pajak yang Adil dan Terbuka, Wagub NTB Umi Dinda Apresiasi Peluncuran Piagam Wajib Pajak

“Pertama sebanyak 5 kilogram dan yang kedua ini baru 7 kilogram bersama dua pelaku lainnya,” katanya.

Para pelaku ditangkap akhir pekan lalu berdasarkan informasi. Anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku yang menggunakan mobil saat melintas di jalan raya bypass.

“Dugaan sementara barang bukti narkoba yang disita ini merupakan jaringan internasional,” katanya.

Pengiriman narkoba ini dikendalikan dari luar negeri berdasarkan keterangan dari pelaku dan nomor kontak yang ada di telepon seluler pelaku.

“Mereka mengaku tidak tahu penerima barang tersebut di Lombok. Mereka ini tidak pernah bertemu langsung dengan bosnya, hanya berkomunikasi menggunakan telepon,” katanya

Berita Terkait

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris
Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB
Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!
Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram
Kopi NTB Dilirik Turki dan Inggris di TEI 2026
Kacang Mete Songgajah NTB Dilirik Jepang, Turki dan Serbia di TEI 2026
Sate Rembiga dan Ayam Taliwang NTB Dilirik Jepang dan Papua Nugini di TEI 2026
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram

Berita Terbaru