SUMBAWAPOST.com, Dompu – Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu, Kurnia Ramdhan, Sabtu 22 Maret 2025, memberikan klarifikasi terkait pertanyaan mengenai absennya program unggulan dalam 100 hari kerja pemerintahan baru. Menurutnya, konsep program 100 hari kerja tidak diatur dalam sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Dalam regulasi tersebut, hanya dikenal tiga jenis perencanaan pembangunan, yaitu:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) – 20 tahun
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) – 5 tahun
3. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) – 1 tahun
RPJMD sebagai Dasar Pelaksanaan Visi-Misi BBF-DJ
Kurnia Ramdhan menjelaskan bahwa visi dan misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati BBF-DJ yang dijanjikan dalam kampanye harus tertuang dalam RPJMD 2025-2029. Sesuai Pasal 264 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“RPJMD adalah dokumen resmi yang menjadi dasar pembangunan lima tahun ke depan. Proses penyusunannya harus melalui tahapan yang melibatkan DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.
RKPD Ditentukan Setelah RPJMD Ditetapkan
Lebih lanjut, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang berlaku dalam satu tahun hanya dapat disusun setelah RPJMD menjadi produk hukum dalam bentuk Perda. RKPD inilah yang akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang kemudian dibahas bersama DPRD.
“Dengan demikian, kalau ada yang bertanya mengapa belum ada program unggulan BBF-DJ, jawabannya sederhana: RPJMD saja belum ditetapkan,” tegas Kurnia Ramdhan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa program kerja pemerintahan daerah harus berlandaskan dokumen perencanaan yang sah, bukan sekadar janji kampanye atau ekspektasi publik terhadap program 100 hari kerja yang tidak memiliki dasar hukum.










