RPJMD Belum Ditetapkan, Pimpinan DPRD Dompu Jawab Pertanyaan soal Program Unggulan BBF-DJ

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu, Kurnia Ramdhan, Sabtu 22 Maret 2025, memberikan klarifikasi terkait pertanyaan mengenai absennya program unggulan dalam 100 hari kerja pemerintahan baru. Menurutnya, konsep program 100 hari kerja tidak diatur dalam sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Dalam regulasi tersebut, hanya dikenal tiga jenis perencanaan pembangunan, yaitu:

1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) – 20 tahun
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) – 5 tahun
3. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) – 1 tahun

Baca Juga :  Wagub NTB Umi Dinda Pesan: Jamu Kita, Nyawa Kita, Edukasi Obat Herbal Jadi Senjata Tingkatkan Harapan Hidup

RPJMD sebagai Dasar Pelaksanaan Visi-Misi BBF-DJ

Kurnia Ramdhan menjelaskan bahwa visi dan misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati BBF-DJ yang dijanjikan dalam kampanye harus tertuang dalam RPJMD 2025-2029. Sesuai Pasal 264 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“RPJMD adalah dokumen resmi yang menjadi dasar pembangunan lima tahun ke depan. Proses penyusunannya harus melalui tahapan yang melibatkan DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.

RKPD Ditentukan Setelah RPJMD Ditetapkan

Lebih lanjut, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang berlaku dalam satu tahun hanya dapat disusun setelah RPJMD menjadi produk hukum dalam bentuk Perda. RKPD inilah yang akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang kemudian dibahas bersama DPRD.

Baca Juga :  Surat Polisi Sudah Turun, Oknum Anggota DPRD NTB EL Terancam Dijemput Paksa Terkait Dugaan Kasus Tanah

“Dengan demikian, kalau ada yang bertanya mengapa belum ada program unggulan BBF-DJ, jawabannya sederhana: RPJMD saja belum ditetapkan,” tegas Kurnia Ramdhan.

Pernyataan ini menegaskan bahwa program kerja pemerintahan daerah harus berlandaskan dokumen perencanaan yang sah, bukan sekadar janji kampanye atau ekspektasi publik terhadap program 100 hari kerja yang tidak memiliki dasar hukum.

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru