SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Surat Polisi Sudah Turun, Oknum Anggota DPRD NTB EL Terancam Dijemput Paksa Terkait Dugaan Kasus Tanah

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
September 26, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Surat Polisi Sudah Turun, Oknum Anggota DPRD NTB EL Terancam Dijemput Paksa Terkait Dugaan Kasus Tanah
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Dompu- Kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan dokumen yang menyeret oknum nama anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai Golkar Inisial EL, kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Dompu resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Muh. Adnan, pada 22 September 2025.

RELATED POSTS

TV Kabel Ilegal Menggila di NTB, Ketua KPID Ajeng Rosalinda Desak Pemerintah Turun Tangan

Kepala Sekolah SMK PP Negeri Bima Bantah Penggunaan Dana BOS untuk Pengembalian Gaji Honorer

Kontroversi Dana BOS, Guru SMK PP Negeri Bima Dipotong Gaji, Pengembalian Jadi Sorotan

Surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S. SH itu menegaskan dasar penyidikan mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 372 KUHP, Pasal 385 ayat (1) KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 266 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB yang dibuat pada 12 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, EL dilaporkan terkait dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan akta otentik yang diduga terjadi sejak tahun 2015.

ADVERTISEMENT

Dari catatan Polres Dompu, serangkaian langkah hukum telah dilakukan, di antaranya:

1. 13 Agustus 2025: Polres Dompu mengirim surat permohonan izin pemeriksaan ke Ketua DPRD NTB.

2. 15 Agustus 2025: Ketua DPRD NTB resmi memberi izin pemeriksaan terhadap EF.

3. 17 September 2025: Gelar perkara khusus dilaksanakan di Polda NTB.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

4. 18 September 2025: Penyidik kembali melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan sekaligus surat panggilan kepada EF

5. 22 September 2025: Terlapor dijadwalkan hadir di Polres Dompu untuk pemeriksaan, namun hingga kini belum terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Dompu menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menindaklanjuti kasus ini. Jika panggilan resmi tidak dipenuhi, polisi siap mengambil langkah upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi.

“Koordinasi terus dilakukan dengan Polda NTB untuk menuntaskan perkara ini,” tulis AKP Masdidin dalam SP2HP yang diterima pelapor melalui kuasanya.

Terpisah, Ketua SEMMI NTB, Rizal, menyoroti sikap oknum anggota DPRD NTB, EL, yang berulang kali tidak hadir saat dipanggil penyidik terkait dugaan kasus penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan dokumen/akta otentik. Menurut Rizal, ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan mencederai prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

“Tidak hadirnya yang bersangkutan merupakan preseden buruk yang mencoreng marwah lembaga legislatif dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di NTB,” tegas Rizal. Jum’at (26/9).

SEMMI NTB mendesak Polres Dompu untuk mengambil langkah hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk opsi pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP, jika EL terus mangkir tanpa alasan yang sah. Selain itu, Rizal meminta Kapolda NTB untuk mengawasi secara langsung penanganan kasus ini agar tidak terjadi intervensi atau perlakuan istimewa terhadap pejabat publik.

“Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas, kami tidak segan menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Dompu dan Polda NTB sebagai bentuk kontrol publik,” ujar Rizal.

SEMMI NTB menegaskan pihaknya dikuasakan oleh pelapor, Sdr. Adnan, untuk mengawal kasus ini. Rizal menambahkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Dompu sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan kasus ini.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua warga negara sama di hadapan hukum, termasuk pejabat sekalipun,” tegasnya.

“Kami SEMMI NTB terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami percaya Polres Dompu bekerja Profesional dan Transparan, Tampa ada intervensi oleh siapapun,”terangnya.

Terpisah, sbelumnya terkait hal itu, Anggota DPRD NTB EL melalui Kuasa Hukum nya Apriyadin, membantah tudingan bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik Polres Dompu dalam kasus tanah yang sedang bergulir dengan pelapor Adnan.

Menurut Apriyadin, hingga kini EF belum pernah menerima surat panggilan resmi dari penyidik. Surat yang dikirim Polres Dompu ke pimpinan DPRD NTB, kata dia, bukanlah surat panggilan, melainkan permintaan persetujuan agar kliennya dapat dimintai keterangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Apriyadin juga menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan oleh seseorang bernama Adnan terkait klaim tanah milik EL sejatinya tidak berdasar. Ia menyebut, tanah tersebut adalah milik sah EL, yang diperoleh melalui pembelian langsung dari almarhum M. Saleh Azis melalui istrinya, Jaenab, disaksikan pula oleh anak-anaknya sebagai ahli waris.

“Jadi status tanah itu jelas dan sah menurut hukum, karena transaksi dilakukan dengan pihak yang berhak, yakni ahli waris almarhum M. Saleh Azis. Klien kami EL memegang bukti yang lengkap,” ujar Apriyadin.

 

Source: DPRD NTB
Via: Polres Dompu
Tags: DPRD NTBKasat Reskrim Polres Dompu MasdidinKasus TanahPolres DompuSurat SP2HP
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

TV Kabel Ilegal Menggila di NTB, Ketua KPID Ajeng Rosalinda Desak Pemerintah Turun Tangan
Pemprov NTB

TV Kabel Ilegal Menggila di NTB, Ketua KPID Ajeng Rosalinda Desak Pemerintah Turun Tangan

November 15, 2025
Kepala Sekolah SMK PP Negeri Bima Bantah Penggunaan Dana BOS untuk Pengembalian Gaji Honorer
Pendidikan

Kepala Sekolah SMK PP Negeri Bima Bantah Penggunaan Dana BOS untuk Pengembalian Gaji Honorer

November 15, 2025
Kontroversi Dana BOS, Guru SMK PP Negeri Bima Dipotong Gaji, Pengembalian Jadi Sorotan
Pendidikan

Kontroversi Dana BOS, Guru SMK PP Negeri Bima Dipotong Gaji, Pengembalian Jadi Sorotan

November 15, 2025
DPD RI Mirah Midadan Fahmid Soroti Temuan 110 Ton Beras Oplosan di Lombok Timur, Dorong Pengawasan Bulog Diperketat
Politik

DPD RI Mirah Midadan Fahmid Soroti Temuan 110 Ton Beras Oplosan di Lombok Timur, Dorong Pengawasan Bulog Diperketat

November 15, 2025
Bupati Sumbawa dan Kemenkum NTB Teken MoU: Perkuat Layanan Hukum dan Perlindungan HAKI Produk Lokal
Hukum dan Kriminal

Bupati Sumbawa dan Kemenkum NTB Teken MoU: Perkuat Layanan Hukum dan Perlindungan HAKI Produk Lokal

November 15, 2025
Polresta Mataram Grebek Jaringan Sabu: Tangkap 11 Orang dalam Operasi Berantai, Karang Bagu Jadi Lokasi Kritis
Hukum dan Kriminal

Polresta Mataram Grebek Jaringan Sabu: Tangkap 11 Orang dalam Operasi Berantai, Karang Bagu Jadi Lokasi Kritis

November 15, 2025
Next Post
Pariwisata NTB Jangan Mandalika Centris, DPRD dan Kadispar Kompak Dorong Destinasi dari Timur ke Barat

Pariwisata NTB Jangan Mandalika Centris, DPRD dan Kadispar Kompak Dorong Destinasi dari Timur ke Barat

DPRD Semprot PJ Sekda NTB: Kinerja Amburadul, Koordinasi Lemah, Publik Wajar Minta Diganti

DPRD Semprot PJ Sekda NTB: Kinerja Amburadul, Koordinasi Lemah, Publik Wajar Minta Diganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Jelang Hari H Pilkada, Panwascam Kilo Gelar Rakor Pemetaan Kerawanan Pra dan Pasca Tahapan Tungsura

Jelang Hari H Pilkada, Panwascam Kilo Gelar Rakor Pemetaan Kerawanan Pra dan Pasca Tahapan Tungsura

November 25, 2024
18 Negara Tinjau Sistem Peringatan Dini Bencana di Sekotong Lombok Barat

18 Negara Tinjau Sistem Peringatan Dini Bencana di Sekotong Lombok Barat

Oktober 17, 2025
IKM Lombok Barat Ciptakan Mesin Tembakau Tenaga Surya, BRIDA NTB Angkat Topi

IKM Lombok Barat Ciptakan Mesin Tembakau Tenaga Surya, BRIDA NTB Angkat Topi

Oktober 30, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?