SUMBAWAPOST.com, Mataram – Gelombang kritik soal proyek jalan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kini resmi masuk meja hukum. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Rekonstruksi Jalan Ikhsan Zainuddin dan Jalan Melati ke Kejaksaan Tinggi NTB, Jumat (15/8/2025).
Proyek senilai Rp2,68 miliar dari APBD Perubahan KSB TA 2024-2025 itu dimenangkan oleh CV Putra Bungsu. Namun, proses tender lewat LPSE KSB bikin alis terangkat, bayangkan hanya ada satu peserta yang ikut dan langsung menang.
“Fakta bahwa tidak ada kompetisi sehat dalam lelang ini adalah sinyal awal adanya intervensi. Harus diperiksa lebih dalam,” tegas Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari dalam keterangan yang diterima media ini, Senin 18 Agustus 2025 malam.
Proyek yang semestinya rampung 19 Februari 2025 justru berulang kali di-addendum hingga 31 Maret 2025. Lebih janggal lagi, meski pekerjaan tambahan seperti pengaspalan dan marka jalan masih berlangsung hingga April-Mei, laporan serah terima (BAST) justru menyebut proyek sudah tuntas 100% sejak 26 Maret 2025 dan sudah dilaporkan ke BPK.
“Bagaimana mungkin pekerjaan yang jelas belum rampung sudah dinyatakan selesai? Itu bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan manipulasi dokumen,” sambung PW SEMMI NTB.
PW SEMMI NTB juga mengungkap fakta soal dana pihak ketiga yang raib. Dari sisa dana proyek sekitar Rp830 juta, hanya sebagian kecil yang dicairkan.
Direktur CV Putra Bungsu disebut menerima Rp 102 juta plus biaya tambahan Rp 18 juta untuk taman. Setelah dipotong lagi Rp 47 juta untuk galian C, mestinya masih ada Rp481 juta yang jadi hak pihak ketiga, Yaski Pranata. Tapi dana itu tak pernah sampai ke tangan yang berhak.
PW SEMMI menduga ada pembatalan sepihak dan pengalihan dana yang tidak sah.
Dalam laporannya, PW SEMMI NTB menuding kasus ini berpotensi melanggar:
- Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
- Pasal 378 KUHP (Penipuan)
- Perpres 16/2018 jo. 12/2021 tentang PBJ Pemerintah
PW SEMMI NTB meminta Kejati NTB memanggil:
- Pokja dan pejabat Dinas PUPR KSB,
- PPK atas dugaan perintah pekerjaan di luar kontrak,
- Seluruh pihak pembuat BAST dan pencairan dana,
- Bank NTB yang diduga memfasilitasi pencairan.
“Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat. Jika proyek publik disusupi permainan, yang rugi adalah masyarakat. Jalan rusak, kualitas buruk, dan kepercayaan publik hancur,” pungkas Rizal.










