5 Napi Lapas Lombok Barat Terima Remisi Natal 2024, 1 Terpidana Kasus Korupsi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Barat- Sebanyak 5 (Lima) orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Lombok Barat menerima Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Natal Tahun 2024.

“Jadi, untuk remisi Natal 2024, dari 12 orang warga binaan (narapidana) kami yang beragama Nasrani, 5 (Lima) di antaranya yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi,” terang Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli usai penyerahan Remisi Khusus Natal tahun 2024 bertempat di Ruang Teleconference. Rabu (25/12/2024)

Kelima Warga Binaan tersebut kata Fadli, menerima pengurangan sebagian (RK I) dengan jumlah masing-masing sebesar 1 bulan.

Baca Juga :  Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar

“Dari 5 (lima) orang, sebanyak 4 (empat) orang merupakan tindak pidana umum, dan sisanya 1 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor),”terang Kalapas Fadli merinci dari jumlah 5 orang yang mendapatkan pengurangan Hukum masa tahanan.

M Fadli menambahkan bahwa pemberian remisi sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim assessment,” tegas Fadli

Baca Juga :  Bandar Sabu di Bima Masih Tak Tersentuh Hukum, Mahasiswa Demo Polda NTB Pertanyakan Kinerja Polres Bima

Fadli menambahkan pemberian remisi khusus Hari Natal Tahun 2024 diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjadi manusia yang lebih baik, memperbaiki diri, dan meningkatkan kapasitas dan tetap aktif mengikuti seluruh pembinaan dengan baik.

“Sehingga ketika nanti ketika kembali ke tengah masyarakat, (warga binaan) kami bisa lebih aktif dan produktif,” tutupnya.

Berita Terkait

KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:19 WIB

KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Berita Terbaru