SUMBAWAPOST.com| Mataram- Harga emas dunia terus merangkak naik, namun kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) belum sepenuhnya meningkat. Untuk menjawab persoalan ini, PT Aradta Utama Mining menggelar ramah tamah dan bimbingan teknis koperasi tambang rakyat se-NTB, Sabtu (14/2/2026), di Ballroom Rinjani 1, Hotel Lombok Raya, Mataram.
Acara ini menjadi ruang diskusi serius tentang mendorong praktik tambang rakyat sehat dan legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sekitar 50 ketua dan pengurus koperasi hadir, didampingi narasumber dari berbagai pihak, termasuk Irjen Pol (P) Hadi Gunawan, Direktur Utama PT Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya, Komisaris Utama R. Haidar Alwi, perwakilan Polda NTB, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB.
Sesi pembinaan teknis menekankan perizinan, larangan penggunaan merkuri, standar keselamatan kerja, dan kewajiban reklamasi pascatambang.
Bangkit Sanjaya menegaskan, “Legalitas itu bukan sekadar dokumen. Dengan IPR, koperasi memiliki kepastian hukum, akses pembinaan, serta peluang kemitraan yang lebih luas. Ini tentang membangun sistem yang berkelanjutan,” ungkap Irjen Pol (P) Hadi Gunawan, Direktur Utama PT Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya.
Ia menambahkan, lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan tidak berada di hutan lindung, dan telah melalui penelitian oleh UIN dan UNRAM.
Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk tata kelola pertambangan berkelanjutan dan mitigasi bencana hidrometeorologi. PT Aradta konsisten melaporkan kegiatan lingkungan sebagai bentuk kepatuhan hukum.
Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian menegaskan Tambang ilegal berisiko pidana karena tidak bertanggung jawab dan menggunakan bahan kimia berbahaya, “sementara tambang berizin berada dalam pengawasan hukum yang jelas,”terangnya.
Irjen Pol (P) Hadi Gunawan menyoroti sejarah pertambangan di Indonesia dan pentingnya tambang rakyat legal sebagai bentuk kemandirian masyarakat.
“Kalau tambang berjalan tanpa izin, tanpa standar lingkungan, lalu terjadi kecelakaan atau kerusakan alam, siapa yang bertanggung jawab? Negara hadir bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan rakyat bekerja dengan aman dan sejahtera,”katanya.
Meski NTB kaya mineral, sebagian warga lingkar tambang masih bergantung pada sektor informal dengan pendapatan fluktuatif.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Forum juga menyoroti dampak tambang ilegal yakni konflik antar kelompok, ketidakjelasan pembagian hasil, hingga hilangnya penerimaan daerah. Sebaliknya, koperasi berizin dapat memperkuat ekonomi lokal melalui lapangan kerja aman, peningkatan pendapatan anggota, dan kontribusi pajak.
Pendampingan PT Aradta Utama Mining mempercepat legalisasi koperasi sekaligus meningkatkan kapasitas teknis dan administratif untuk memenuhi syarat IPR.
Diskusi dinamis dengan pertanyaan kritis menunjukkan kesadaran baru untuk tata kelola tambang rakyat legal.
Beberapa peserta menyuarakan kekhawatiran lambatnya penerbitan IPR, yang jika tidak segera diselesaikan, dapat memicu aktivitas tambang ilegal kembali meningkat, merusak lingkungan NTB.
Kegiatan ini juga mengundang Gubernur NTB, Ketua DPRD Provinsi NTB, dan Kepala Dinas ESDM, meski beberapa tidak hadir.
NTB memiliki kekayaan alam melimpah. Tantangannya bukan sekadar menggali emas, tetapi memastikan setiap gram memberi manfaat nyata bagi rakyat. Dengan tata kelola sehat, tambang rakyat dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang adil dan berkelanjutan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










