DPO Korupsi Pengadaan Tanah Ditangkap Kejati NTB di Sulawesi

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Labuan Jambu, Sumbawa berinisial AMN pada Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 23.50 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi E Kejaksaan Tinggi NTB Denny Iswanto bersama dengan tim tangkap buronan Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Tolitoli.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pengamanan DPO AMN berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa nomor : R-116A/N.213/Dip.4/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 dilanjutkan dengan membuat surat permohonan/ pemantauan DPO ke Jamintel Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  UMKM Week 2024, Kadisdag NTB Minta Tingkatkan Kolaborasi Antar Eksportir Untuk Penuhi Kebutuhan Buyers

“Berdasarkan informasi dari Intelijen Kejagung RI, DPO AMN diperkirakan berada di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah yaitu di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli, kemudian tim melakukan koordinasi dengan Kejati Sulawesi tengah dan Kasi Intel Kejari Tolitoli yang dipastikan DPO sedang berada di wilayah Tolitoli “, ucapnya. Dalam keterangan diterima media ini, Minggu, 28 Juli 2024.

“Sekitar pukul 23.50 Wita , AMN berhasil diamankan dan dibawa tanpa perlawanan ke kantor Kejari Toli-Toli kemudian pada hari Jumat pukul 00.20 Wita terhadap DPO AMN dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen “, terangnya

Baca Juga :  Seorang Begal Asal Belo Bima Dikenal Sadis, Kalau Kesal Langsung Bacok

la juga menjelaskan penyerahan surat perintah penahanan oleh jaksa penyidik Kejari Sumbawa kepada DPO AMN di Kejari Toli-toli, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita dan diberangkatkan menuju Palu untuk dititipkan pada Polres Kota Palu serta pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 diterbangkan ke Kota Mataram.

Diketahui perkara AMN sebelumnya mengaku mempunyai tanah seluas 13.092 m2 dan menjual tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Labuhan Jambu yang mana sebenarnya milik inisial MH serta pemilik yang sebenarnya dari obyek adalah NW akibat tersebut Pemerintah Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp 178.585.000.

Berita Terkait

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB
KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya
PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga
Momentum Halal Bihalal Idul Adha, Harmoni Kepemimpinan Lombok Timur Tuai Apresiasi
Bahlil Lahadalia dan Sari Yuliati Salurkan Sapi Kurban untuk NTB, Golkar Potong Lima Ekor di Mataram
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:55 WIB

Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:04 WIB

KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya

Berita Terbaru