DPO Korupsi Pengadaan Tanah Ditangkap Kejati NTB di Sulawesi

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Labuan Jambu, Sumbawa berinisial AMN pada Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 23.50 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi E Kejaksaan Tinggi NTB Denny Iswanto bersama dengan tim tangkap buronan Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Tolitoli.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pengamanan DPO AMN berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa nomor : R-116A/N.213/Dip.4/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 dilanjutkan dengan membuat surat permohonan/ pemantauan DPO ke Jamintel Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Sabu Di Kos, Lima Pria dan Satu Wanita Diciduk Polres Sumbawa

“Berdasarkan informasi dari Intelijen Kejagung RI, DPO AMN diperkirakan berada di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah yaitu di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli, kemudian tim melakukan koordinasi dengan Kejati Sulawesi tengah dan Kasi Intel Kejari Tolitoli yang dipastikan DPO sedang berada di wilayah Tolitoli “, ucapnya. Dalam keterangan diterima media ini, Minggu, 28 Juli 2024.

“Sekitar pukul 23.50 Wita , AMN berhasil diamankan dan dibawa tanpa perlawanan ke kantor Kejari Toli-Toli kemudian pada hari Jumat pukul 00.20 Wita terhadap DPO AMN dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen “, terangnya

Baca Juga :  Aset Daerah Amburadul Bertahun-tahun, Gubernur NTB Miq Iqbal Akui Sistem Keliru dan Umumkan Reformasi Total

la juga menjelaskan penyerahan surat perintah penahanan oleh jaksa penyidik Kejari Sumbawa kepada DPO AMN di Kejari Toli-toli, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita dan diberangkatkan menuju Palu untuk dititipkan pada Polres Kota Palu serta pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 diterbangkan ke Kota Mataram.

Diketahui perkara AMN sebelumnya mengaku mempunyai tanah seluas 13.092 m2 dan menjual tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Labuhan Jambu yang mana sebenarnya milik inisial MH serta pemilik yang sebenarnya dari obyek adalah NW akibat tersebut Pemerintah Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp 178.585.000.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru