DPO Korupsi Pengadaan Tanah Ditangkap Kejati NTB di Sulawesi

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Labuan Jambu, Sumbawa berinisial AMN pada Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 23.50 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi E Kejaksaan Tinggi NTB Denny Iswanto bersama dengan tim tangkap buronan Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Tolitoli.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pengamanan DPO AMN berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa nomor : R-116A/N.213/Dip.4/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 dilanjutkan dengan membuat surat permohonan/ pemantauan DPO ke Jamintel Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Gubernur NTB Keliling Sembalun Temui Warga, Bagikan Bendera Merah Putih Sambil Serap Aspirasi

“Berdasarkan informasi dari Intelijen Kejagung RI, DPO AMN diperkirakan berada di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah yaitu di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli, kemudian tim melakukan koordinasi dengan Kejati Sulawesi tengah dan Kasi Intel Kejari Tolitoli yang dipastikan DPO sedang berada di wilayah Tolitoli “, ucapnya. Dalam keterangan diterima media ini, Minggu, 28 Juli 2024.

“Sekitar pukul 23.50 Wita , AMN berhasil diamankan dan dibawa tanpa perlawanan ke kantor Kejari Toli-Toli kemudian pada hari Jumat pukul 00.20 Wita terhadap DPO AMN dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen “, terangnya

Baca Juga :  Rekam Diam-Diam, Sebar ke Publik: Kuasa Hukum Hendrawan Siap ‘Goreng’ Pemilik WBS di Meja Hukum

la juga menjelaskan penyerahan surat perintah penahanan oleh jaksa penyidik Kejari Sumbawa kepada DPO AMN di Kejari Toli-toli, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita dan diberangkatkan menuju Palu untuk dititipkan pada Polres Kota Palu serta pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 diterbangkan ke Kota Mataram.

Diketahui perkara AMN sebelumnya mengaku mempunyai tanah seluas 13.092 m2 dan menjual tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Labuhan Jambu yang mana sebenarnya milik inisial MH serta pemilik yang sebenarnya dari obyek adalah NW akibat tersebut Pemerintah Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp 178.585.000.

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru