Polresta Mataram berhasil menggulung jaringan peredaran sabu di Lombok, menangkap 11 orang tersangka dalam operasi berantai yang berlangsung di beberapa lokasi. Karang Bagu menjadi titik kritis penangkapan, di mana puluhan gram sabu siap edar beserta berbagai alat transaksi berhasil disita, menegaskan komitmen polisi dalam memberantas narkoba di wilayah kota Mataram.
SUMBAWAPOST.com| Mataram- Upaya pemberantasan narkotika di Kota Mataram kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Jumat malam (14/11/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, berhasil menggulung jaringan peredaran sabu dengan mengamankan 11 orang terduga dari berbagai lokasi sekaligus menyita 27,94 gram sabu siap edar.
Selain sabu, petugas juga menyita alat konsumsi, peralatan penjualan, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kesebelas terduga tersebut adalah: MK (32), RD (25), S (42), DZ (39), N (48), HAM (25), H (38), ARY (25), HAN (26), NIK (42), dan M (36), yang diamankan dari lokasi berbeda dalam operasi berantai.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan mencurigakan di Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari.
“Dari MK inilah awal rangkaian pengungkapan dilakukan. Ia memberikan petunjuk terkait terduga lainnya,” ungkap Kasat Narkoba.
Berdasarkan interogasi, MK mengarahkan petugas ke sebuah kos-kosan di Gebang Baru Cakranegara, di mana RD, S, dan DZ berhasil diamankan. S kemudian mengaku masih menyimpan sisa barang di rumah kakaknya di Karang Bagu, wilayah yang dikenal rawan peredaran narkoba.
Di lokasi itu, tim mendapati N, HAM, H, ARY, dan HAN, yang semuanya diduga terlibat dalam jaringan dan berada dalam satu lokasi penyimpanan barang.
“N, kakak S, diduga sebagai penyimpan barang titipan. Saat ditemukan, ia sedang bersama beberapa rekannya yang juga diduga terkait peredaran narkoba,” jelas Kasat.
Para terduga kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.









