Polresta Mataram Hentikan Kasus Juru Parkir Pembuat Onar

Avatar

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Laporan dugaan tindakan juru Parkir pembuat onar yang dilakukan ZF di salah satu tempat parkir di Indomaret di wilayah Pagutan akhirnya berakhir dengan Restorative Justice (RJ).

ZF sebelumnya dilaporkan oleh WAS, warga setempat karena diduga membuat keonaran dengan berusaha membuat ribut dengan WAS. Atas kejadian itu WAS melaporkan ke Polsek Mataram dan ZF pun diamankan Unit Reskrim Polsek Mataram.

“Kami di Polsek Mataram memberikan ruang untuk masyarakat yang sedang berbenturan dengan kasus hukum melakukan proses mediasi sebagai salah satu syarat untuk dapat dilakukan RJ,”ungkap Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., kepada media ini Senin (27/01/2025).

Baca Juga :  Mabuknya Bikin Ribut, Sadarnya di Mapolsek: Drama Tengah Malam Remaja Majeluk Kota Mataram

Kasus yang sedang dihadapi terduga ZF saat ini telah memiliki titik temu dimana pelapor telah sepakat memaafkan perbuatan terduga ZF. Saat itu terduga mengakui tengah khilaf karena dalam keadaan lapar dan belum mendapatkan hasil parkir sehingga mengalami gangguan emosional yang tidak stabil.

Baca Juga :  Fee Proyek DAK Lewat PT Titik Temu Disinyalir Untuk Kepentingan Pilkada, Menyeret Sekda NTB, PPK Hingga Tim Transisi Iqbal-Dinda

Melalui proses mediasi antar Pelapor dan terduga serta dihadiri keluarga kedua belah pihak kesepakatan damai akhirnya diputuskan oleh keduanya. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani keduanya Terduga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Diharapkan dengan kesepakatan damai antar keduanya, kasus ini tidak lagi diproses.

“Pelapor telah sepakat bahwa kasus ini tidak lagi akan diperpanjang,”terangnya

Berita Terkait

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:29 WIB

NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia

Berita Terbaru