SUMBAWAPost, Lombok Timur – Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Timur berhasil bekuk dan amankan 10 terduga pelaku kejahatan curanmor dan penadah yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K menyampaikan kronologi kejadian, para pelaku menjalankan aksinya di 50 TKP yang berbeda – beda dengan modus pelaku melakukan aksinya dengan cara berboncengan, mengunakan sepeda motor sambil berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak diawasi pemiliknya.
“Setelah mengetahui Sepeda motor jauh dari pengawasan pemilik para terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci liter (T) yang sudah disediakan,”kata Kapolres, dalam keterangan yang diterima media ini, sabtu 21 Juli 2024.
Sementara, sambung ia, pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor sambil melihat keadaan sekitar dan setelah pelaku berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian para terduga pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian (TKP).
“Sepeda motor yang berhasil diambil kemudian di bawa ke penadah untuk di jual ke pulau Sumbawa” tambahnya.
Di waktu yang bersamaan Kasat Reskrim juga menjelaskan modus penadah membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke pulau Sumbawa dengan cara di angkut menggunakan Dam Truk yang di tutup menggunakan pasir.
“Para pelaku membawa sepeda motor hasil curiannya menggunakan Damp Truk di tutup terpal kemudian di timbun lagi dengan pasir dengan tujuan mengelabui petugas penjagaan KP 3 kayangan,”jelasnya
Adapun pada kasus pengungkapan curanmor dan penadah tersebut berdasarkan laporan 6 orang pelapor yang menjadi korban kejahatan yang di lakukan oleh para pelaku
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek CRF 150 L, 3 unit Honda beat, 1 unit Yamaha Mio dan 1 unit Honda Scoopy beserta 1 buat kunci letter T dan 4 unit handphone genggam.
Pihaknya juga berhasil mengamankan 10 tersangka di antaranya 5 orang tersangka curanmor berinisial AR (31 th) MR (26 th), ML (24 th), HM (27 th) dan IS (20th) dan 5 orang tersangka penadah dengan inisial MF.










