SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kasus yang menjerat Didik Putra Kuncoro terus bergulir. Dalam pengembangannya, AKP Malaungi menyebut atasannya menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, membeberkan pengakuan kliennya.
Malaungi mengaku terlibat dalam kasus peredaran sabu atas perintah AKBP Didik. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” katanya. Dalam keterangan pers, Kamis (13/2/2026).
Asmuni menjelaskan, kliennya berperan sebagai pihak yang diperintah untuk menyimpan barang bukti sabu milik pengedar bernama Koko Erwin.
Sebagai imbalan, Koko Erwin memberikan uang Rp 1 miliar untuk AKBP Didik yang digunakan untuk membeli mobil. Uang ditransfer secara bertahap dari Rp 200 juta kemudian Rp 800 juta ke sebuah rekening milik seorang wanita.
Bayaran tersebut lantas diserahkan ke AKBP Didik lewat perantara ajudannya.
Usai uang diterima, Malaungi diperintahkan mengambil narkoba di sebuah hotel tempat bandar menginap untuk disimpan sebelum akhirnya diedarkan ke wilayah Sumbawa.
Kliennya juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang telah disampaikan ke penyidik.
“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.
Terkait temuan sabu seberat 488 gram di rumah dinas kliennya, Asmuni menyebut barang tersebut milik Koko Erwin.
AKBP Didik Kuncoro Putro dilantik menjadi Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025. Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur, 30 Maret 1979 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.
Selama berkarier, ia banyak bertugas di bidang reserse dan kriminal. Setelah lulus Akpol pada 2004, ia bertugas di Polda Gorontalo selama dua tahun. Ia kemudian dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan pernah menjabat Wakapolres Tangerang Selatan.
Pada 2020, ia dimutasi ke Polda NTB sebagai Kasubdit I Direktorat Kriminal Umum, lalu pernah menjabat Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.
Empat tahun bertugas di Polda NTB, ia dipromosikan menjadi Kapolres Lombok Utara pada 2023-2025 sebelum dipercaya menjadi Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 18 Januari 2025/Periodik 2024, total harta kekayaannya tercatat Rp 1.483.293.119.
Harta terbanyak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 950.000.000. Ia juga tercatat memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto, Jawa Timur senilai Rp 270.000.000, harta bergerak lainnya Rp 60.000.000, serta kas Rp 203.293.119.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










