SUMBAWAPost.com, Bima – Hasil selundupan 10 ekor rusa yang berasal dari Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diamankan Polsek Sape bersama para penyelundup beberapa waktu lalu, telah dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan disaksikan langsung oleh otoritas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bima pada Minggu pekan kemarin.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim, Iptu Franto Akcheryan Matondang, keterangannya menjelaskan bahwa dari 10 ekor rusa yang dimusnahkan, terdapat 4 ekor pejantan dan sisanya merupakan rusa betina. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditanam karena kondisi barang bukti sudah rusak dan membusuk.
“Mengingat barang bukti sudah berbau dan hancur, kami memutuskan untuk memusnahkannya dengan cara ditanam, dan proses ini disaksikan langsung oleh pihak BKSDA Bima,” jelas Iptu Franto saat mengonfirmasi pemusnahan barang bukti tersebut pada Kamis, 12 September 2024.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Polres Bima Kota dalam menangani kasus penyelundupan satwa yang dilindungi, “sekaligus menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,”pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pratana, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, S.H., menjelaskan ketiga terduga pelaku diamankan pada Minggu 8 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA di Perempatan Bugis, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
“Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima,”katanya.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MS (24), JA (30), dan TA (25), semuanya merupakan warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Mereka mengangkut rusa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi EA 1458 YE.
Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan oleh personel Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima. Saat melintas di Dusun Bajo Sarae, Desa Bugis, tim gabungan mencurigai sebuah mobil Avanza warna putih. Tim kemudian melakukan pengejaran, menghentikan kendaraan tersebut, dan melakukan pemeriksaan.
“Ditemukan bahwa mobil tersebut memuat 10 ekor rusa yang telah disembelih dan dibungkus dengan terpal warna hijau,”kata Kapolsek Masdidin, S.H.
“Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Sape untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Sape.
Satwa yang dilindungi ini diduga diburu di Pulau Komodo, NTT oleh para terduga pelaku, dan akan dijual di wilayah Sape. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.










