Bukan Ninja, Tapi Bawa Samurai! Markas Narkoba Hu’u Dompu Digerebek, Tiga Pengedar Tersungkur di Hadapan Satresnarkoba

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Dusun Dorotoi Barat, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u.

Tiga pria berinisial AR (42), MR (33), dan BH (49) ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di salah satu rumah warga.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berperan sebagai garda depan, dibantu oleh Tim Puma Polres Dompu serta personel dari Polsek Hu’u. Penangkapan sempat menemui hambatan karena adanya upaya penghalangan dari pihak keluarga terduga pelaku. Namun, berkat kesigapan dan koordinasi yang solid, situasi berhasil dikendalikan, dan ketiga terduga akhirnya dapat diamankan tanpa insiden yang lebih besar.

Baca Juga :  Gubernur NTB Gaungkan Jihad Melawan Kemiskinan di Salat Idul Fitri 1446 H

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., memberikan apresiasi atas ketegasan dan profesionalisme tim di lapangan.

“Satresnarkoba Polres Dompu bertindak cepat, terukur, dan profesional. Walau sempat dihalang-halangi oleh keluarga terduga, tim tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjalankan prosedur penegakan hukum secara humanis namun tegas,” ujar AKP Zuharis.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Beberapa plastik klip bening berisi kristal diduga sabu
– Alat hisap sabu (bong)
– Senjata tajam (1 samurai dan 1 sangkur)
– 5 unit telepon genggam
– Peralatan pendukung seperti korek api, gunting, dan tas penyimpanan

Baca Juga :  BNN Bidik Tiga Gili: Lombok Utara Jadi Jalur Panas Peredaran Narkoba

Adapun berat sabu yang berhasil disita yaitu:

– Di dalam kamar: bruto 0,48 gram, netto 0,16 gram
– Di luar rumah: bruto 2,53 gram, netto 0,16 gram

Saat ini, ketiga terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiganya diketahui aktif mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Hu’u.

“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Satresnarkoba sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu,” tutup Kasi Humas.

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB