SUMBAWAPOST.com, Dompu– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Dusun Dorotoi Barat, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u.
Tiga pria berinisial AR (42), MR (33), dan BH (49) ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di salah satu rumah warga.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berperan sebagai garda depan, dibantu oleh Tim Puma Polres Dompu serta personel dari Polsek Hu’u. Penangkapan sempat menemui hambatan karena adanya upaya penghalangan dari pihak keluarga terduga pelaku. Namun, berkat kesigapan dan koordinasi yang solid, situasi berhasil dikendalikan, dan ketiga terduga akhirnya dapat diamankan tanpa insiden yang lebih besar.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., memberikan apresiasi atas ketegasan dan profesionalisme tim di lapangan.
“Satresnarkoba Polres Dompu bertindak cepat, terukur, dan profesional. Walau sempat dihalang-halangi oleh keluarga terduga, tim tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjalankan prosedur penegakan hukum secara humanis namun tegas,” ujar AKP Zuharis.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Beberapa plastik klip bening berisi kristal diduga sabu
– Alat hisap sabu (bong)
– Senjata tajam (1 samurai dan 1 sangkur)
– 5 unit telepon genggam
– Peralatan pendukung seperti korek api, gunting, dan tas penyimpanan
Adapun berat sabu yang berhasil disita yaitu:
– Di dalam kamar: bruto 0,48 gram, netto 0,16 gram
– Di luar rumah: bruto 2,53 gram, netto 0,16 gram
Saat ini, ketiga terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiganya diketahui aktif mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Hu’u.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Satresnarkoba sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu,” tutup Kasi Humas.












