SUMBAWAPOST.com, Dompu– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menggagalkan transaksi narkoba di sebuah gang di Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menggagalkan transaksi narkoba di sebuah gang di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial I (35) ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran barang haram tersebut. Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial I (35) ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 14.40 WITA. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba segera menginstruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim menyusun strategi dengan membagi diri menjadi tiga kelompok kecil untuk mengepung lokasi dari berbagai arah.
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu ke dalam halaman rumah warga dan mencoba melarikan diri ke arah barat. Namun, berkat kesiapan tim Opsnal, pelaku berhasil diamankan meskipun sempat melakukan perlawanan.
“Kami sudah mengantisipasi upaya pelarian dari pelaku. Berkat koordinasi yang baik, dia dapat segera ditangkap,” ujar IPDA Sumaharto, KBO Resnarkoba Polres Dompu yang memimpin operasi tersebut.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 12 klip sabu-sabu dengan berat bruto 7,17 gram dan netto 0,27 gram yang disimpan dalam dompet hitam yang sempat dibuang pelaku. Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp62.000 serta alat isap sabu berupa sedotan plastik yang telah dimodifikasi.
Menurut pengakuan awal, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Selain menjual sabu, pelaku juga kerap menjual tawas untuk mengelabui petugas saat terjadi razia.
Saat hendak dibawa ke kantor Polres Dompu, situasi sempat memanas karena keluarga pelaku mencoba menghalangi petugas. Bahkan, salah satu anggota keluarga sempat menyerang petugas dengan kayu. Namun, berkat bantuan personel Resmob yang berada di lokasi, situasi berhasil dikendalikan.
Setelah kondisi aman, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Di perjalanan, pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah berani melapor. Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menangani peredaran narkotika di Dompu.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.










