SUMBAWAPost, Sumbawa Besar – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Polda NTB berhasil meringkus seorang pria yang diduga jadi pengedar Narkotika.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ratusan gram Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa pada hari Jumat 21 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial DI als R, laki-laki, 44 tanpa perlawanan.
“Pada saat diamankan petugas di TKP 1 di pinggir jalan depan SDN 1 Labuan Kecamatan Labuan Badas, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening transparan dengan berat brutto secara keseluruhan seberat 165,77 gram, 2 (dua) buah kantong plastik transparan serta 1 (satu) unit motor honda scoopy warna merah hitam,”ujarnya.
‘Selanjutnya, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah milik sdr. DI als R yang beralamat di Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah alat hisap/bong, 4 (empat) klip bekas pakai, 2 (dua) buah korek plastik, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah sumbu, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah dompet batik,”sambung ia.
Selain itu, Tamrin juga mengatakan bahwa pelaku diduga merupakan pengedar dan juga pemakai narkotika jenis sabu yang mengaku bahwa barang tersebut adalah milik seseorang.
“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.










