SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi NTB, Lalu Mirza Amir Hamzah B., SP., MM, menyampaikan bahwa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima kunjungan kerja tim Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat dalam rangka pemantauan dan pengawasan pelaksanaan perlindungan Indikasi Geografis (IG) Kangkung Lombok yang telah resmi terdaftar.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala DPKP Provinsi NTB didampingi Sekretaris Dinas di ruang rapat Kepala Dinas, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat implementasi perlindungan Indikasi Geografis sekaligus memastikan status hukum tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi petani, pelaku usaha, dan masyarakat di kawasan penghasil Kangkung Lombok.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai strategi penguatan pengawasan terhadap produk berindikasi geografis agar kualitas, keaslian, dan reputasi produk tetap terjaga.
“Perlindungan Indikasi Geografis menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas, keaslian, dan reputasi Kangkung Lombok sekaligus memberikan nilai tambah bagi petani, pelaku usaha, dan masyarakat di kawasan penghasil,” ujar Kepala DPKP Provinsi NTB, Lalu Mirza Amir Hamzah B., SP., MM, dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (2/7/2026).
Selain itu, dibahas pula potensi pengembangan komoditas unggulan NTB lainnya yang memiliki karakteristik khas Daerah untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual melalui skema Indikasi Geografis.
Perlindungan Indikasi Geografis dinilai menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk pertanian, memperkuat identitas produk lokal, serta memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi bagi petani dan pelaku usaha.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










