Oknum Polisi di Polresta Mataram Minta Uang ke Tersangka Ternyata ‘Berita Hoax’

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Berita yang diduga adanya oknum anggota Polresta Mataram yang meminta uang ke tersangka itu tidak benar alias Hoax.

Hal itu disampaikan AHY dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu 27 Juli 2024, menanggapi Berita yang dimuat di salah satu Media (mandalikapost.com edisi 26 Juli 2024 ) dengan judul “Diduga Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi,” yang dimana AHY merupakan tersangka atas kasus Penggelapan dan penipuan dan sekaligus narasumber dalam pemberitaan tersebut.

AHY juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan informasi seperti yang ada dalam berita tersebut.

“Saya tidak pernah mengatakan hal seperti yang dijelaskan dalam berita dengan judul tersebut. Saya tidak pernah diwawancarai Wartawan dan dengan tegas saya katakan tidak pernah oknum polisi meminta uang kepada Saya terkait kasus yang sedang menimpa Saya. Menurut saya apa yang disampaikan dalam berita itu tidak benar,”tegas AHY.

Kepada wartawan AHY juga mengakui dan tidak membantah sama sekali bahwa dirinya telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penipuan.

“Saya dilapor oleh BM, salah satu klien Saya yang Membeli tanah Kaplingan kepada saya. Karena sertifikat tanah Kaplingan yang di beli belum jadi, kemudian BM melaporkan saya atas tuduhan penggelapan dan penipuan. Itu memang benar dan saat ini sedang proses,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum IPDA Aris Soroti Dugaan Rekayasa Penyidikan Polda NTB Usai Fakta Sidang Terungkap

Namun AHY mengaku bahwa sebagai penjualan tanah Kaplingan baru kali ini menghadapi masalah seperti ini. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud sama sekali untuk menipu hanya saja karena ada kendala dirinya dengan pemilik lahan yang belum bisa diselesaikan maka sertifikat tersebut belum bisa keluar.

Begitu pula masalahnya dengan BM yang mengaku sebagai korban dan melaporkan dirinya. Ia tidak sama sekali berniat menipu bahkan saat minta DP sebesar 75 juta dikembalikan ia pun menyanggupi namun masih menunggu keuangan terkumpul. Karena mungkin terlalu lama BM tidak sabaran maka hal ini dilaporkan ke Polisi.

“Saya jual tanah Kaplingan sudah bertahun-tahun dan sudah sangat banyak pembeli yang selesai dengan baik. Masalah seperti ini baru kali ini terjadi dan saya alami, “tutupnya.

Sementara Kuasa Hukum AHY, Tohri Azhari yang saat itu sedang mendampingi dirinya, kepada media mengatakan bahwa apa yang dikatakan diri nya pada berita di media tersebut hanya menanggapi keterangan yang disampaikan wartawan yang memuat berita itu.

Baca Juga :  KPU NTB Susun Strategi Hadapi Pilkada Serentak 2024

“Wartawan tersebut mengatakan kepada saya, bahwa kliennya AHY diminta sejumlah uang oleh Polisi yang menangani kasus tersebut. Lalu Saya tanggapi kalau begitu adanya saya meyayangkan tindakan oknum meminta sejumlah uang tersebut, “benernya.

Jadi menurut nya, tidak mengetahui secara langsung bahwa oknum polisi meminta sejumlah uang kepada Kliennya, tetapi berdasarkan keterangan wartawan yang menulis berita tersebut kepada dirinya.

“Kalau itu dilakukan ya tentu saya sayangkan,”tegas Tohri kepada media.

Setelah melakukan komunikasi dengan kliennya AHY, ternyata permintaan sejumlah uang seperti yang disampaikan dalam berita di media tersebut ternyata tidak Benar adanya.

“Kita sudah dengar sama-sama bahwa klien Saya AHY ini tidak pernah dimintai uang oleh oknum polisi, “tegasnya sambil menutup pembicaraan.

Hingga berita ini dimuat, pimpinan Redaksi mandalikapost.com, belum mendapatkan tanggapan saat dihubungi media ini.

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru