Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar FHISIP Universitas Mataram, Kurniawan, menyampaikan pandangannya terkait perbedaan tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam kasus Radiet/Vira.

Guru Besar FHISIP Universitas Mataram, Kurniawan, menyampaikan pandangannya terkait perbedaan tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam kasus Radiet/Vira.

๐‘‚๐‘™๐‘’โ„Ž: ๐พ๐‘ข๐‘Ÿ๐‘›๐‘–๐‘Ž๐‘ค๐‘Ž๐‘› (Guru Besar ๐น๐ป๐ผ๐‘†๐ผ๐‘ƒ ๐‘ˆ๐‘›๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘š)

๐Œ๐š๐ฃ๐ž๐ฅ๐ข๐ฌ ๐‡๐š๐ค๐ข๐ฆ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง ๐๐ž๐ ๐ž๐ซ๐ข ๐Œ๐š๐ญ๐š๐ซ๐š๐ฆ menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Radiet Adiansyah Rabu, 10 Juni 2026. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara.

๐•๐จ๐ง๐ข๐ฌ ๐ข๐ง๐ข terkait meninggalnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira) di Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025. Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena intensitas pemberitaan, tetapi juga karena adanya perbedaan substansial antara versi peristiwa sebagaimana dikemukakan di persidangan. Dalam ruang publik, kesimpulan kerap dibentuk oleh narasi yang paling menonjol.

๐ƒ๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ซ๐ฎ๐š๐ง๐  ๐ฉ๐ž๐ง๐ ๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง, sebaliknya, pembentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana mengikuti standar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di bawah hukum acara. Karena itu, jarak antara tuntutan dan putusan seyogianya dibaca sebagai persoalan metodologis. Bagaimana hakim sampai pada keyakinan berdasarkan alat bukti, bukan sekadar bagaimana suatu cerita terasa lebih meyakinkan.

๐ƒ๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ค๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐ข๐ง๐ข, ๐‰๐š๐ค๐ฌ๐š ๐๐ž๐ง๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ญ ๐”๐ฆ๐ฎ๐ฆ (๐‰๐๐”) memaparkan rangkaian kejadian berupa dugaan percobaan pemerkosaan, perlawanan korban, perkelahian, serta dugaan bahwa korban meninggal akibat dibekap di area berpasir. JPU juga menyebut adanya klaim โ€˜Pembegalanโ€™ setelah peristiwa dan memosisikannya sebagai alibi.

Baca Juga :  Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

๐€๐๐š๐ฉ๐ฎ๐ง ๐ญ๐ž๐ซ๐๐š๐ค๐ฐ๐š ๐‘๐š๐๐ข๐ž๐ญ ๐€๐๐ข๐š๐ง๐ฌ๐ฒ๐š๐ก, melalui keterangannya, menyatakan adanya pihak ketiga yang datang membawa bambu, melakukan kekerasan hingga ia pingsan, dan ia baru memahami situasi saat dievakuasi. Dua versi tersebut menegaskan bahwa inti perkara terletak pada pembuktian. Bukan hanya โ€˜siapa melakukan apaโ€™, melainkan juga โ€˜bagaimanaโ€™ peristiwa terjadi, dan bagaimana hubungan sebab-akibatnya ditautkan secara dapat diuji terhadap kematian korban.

๐ƒ๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐›๐š๐ง๐ฒ๐š๐ค ๐ค๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ, kekerasan yang berujung kematian, perbedaan paling menentukan sering kali berada pada kualifikasi delik. Secara konseptual, pembunuhan mengandaikan pembuktian tentang kesengajaan yang mengarah pada hilangnya nyawa, sedangkan penganiayaan yang mengakibatkan mati menempatkan kesengajaan pada perbuatan menyakiti, dengan kematian sebagai akibat lanjutan yang secara hukum wajib ditautkan.

Di sinilah letak logika yang biasanya hilang dalam diskursus publik, perbedaan tuntutan dan putusan sering berakar pada jawaban atas pertanyaan hukum yang lebih spesifik, yaitu apakah unsur-unsur delik yang didakwakan khususnya terkait kesengajaan (mens rea) dan hubungan kausal dapat dinyatakan terbukti. Dengan kata lain, yang diuji bukan versi cerita yang paling โ€˜masuk akalโ€™ secara naratif, melainkan apakah rangkaian bukti membentuk satu kesimpulan yang saling menguatkan (chain of evidence) sampai pada penarikan kesimpulan hukum.

Baca Juga :  NTB Jadi Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-19: Siap Hadapi Tantangan Bencana dari Cincin Api Pasifik

๐€๐ฉ๐š๐›๐ข๐ฅ๐š ๐ญ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ญ๐š๐ง ๐‰๐๐” ๐๐š๐ง ๐ฉ๐ฎ๐ญ๐ฎ๐ฌ๐š๐ง ๐ก๐š๐ค๐ข๐ฆ ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š secara signifikan, yang dibutuhkan publik adalah keterbacaan pertimbangan. Publik perlu memahami unsur mana yang dinilai terbukti atau tidak terbukti, alat bukti apa yang menjadi penopang utama (misalnya visum, keterangan ahli, keterangan saksi, serta bukti digital apabila ada), dan bagaimana hakim menilai konsistensi keterangan para pihak.

Keterbukaan alasan bila dipahami sebagai argumentasi hukum yang rasional tidak dimaksudkan untuk merasionalisasi sentimen massa, melainkan untuk menjaga akuntabilitas peradilan dan memungkinkan pengujian melalui upaya hukum.

๐๐š๐๐š ๐š๐ค๐ก๐ข๐ซ๐ง๐ฒ๐š, setiap putusan merupakan hasil penilaian hakim terhadap unsur delik dan kekuatan alat bukti, sehingga ketika publik melihat perbedaan antara tuntutan dan putusan, perhatian yang paling tepat adalah pada alasan pertimbangan hukum serta standar pembuktian yang digunakan hakim agar penilaian tetap berada dalam mekanisme peradilan.

Karena ini putusan pengadilan tingkat pertama, maka hukum acara pidana menyediakan sarana bagi Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Radiet untuk melakukan upaya hukum banding guna menguji pertimbangan hakim Pengadilan Negeri.

 

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR
Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah
500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok
Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual
Peternak NTB Bersatu! Beef NTB Resmi Diluncurkan, Siap Buka Pasar Luas dan Wujudkan Lumbung Ternak Nasional
Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:52 WIB

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:59 WIB

Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:46 WIB

Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:12 WIB

500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:59 WIB

Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual

Berita Terbaru