Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar FHISIP Universitas Mataram, Kurniawan, menyampaikan pandangannya terkait perbedaan tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam kasus Radiet/Vira.

Guru Besar FHISIP Universitas Mataram, Kurniawan, menyampaikan pandangannya terkait perbedaan tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam kasus Radiet/Vira.

๐‘‚๐‘™๐‘’โ„Ž: ๐พ๐‘ข๐‘Ÿ๐‘›๐‘–๐‘Ž๐‘ค๐‘Ž๐‘› (Guru Besar ๐น๐ป๐ผ๐‘†๐ผ๐‘ƒ ๐‘ˆ๐‘›๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘š)

๐Œ๐š๐ฃ๐ž๐ฅ๐ข๐ฌ ๐‡๐š๐ค๐ข๐ฆ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง ๐๐ž๐ ๐ž๐ซ๐ข ๐Œ๐š๐ญ๐š๐ซ๐š๐ฆ menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Radiet Adiansyah Rabu, 10 Juni 2026. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara.

๐•๐จ๐ง๐ข๐ฌ ๐ข๐ง๐ข terkait meninggalnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira) di Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025. Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena intensitas pemberitaan, tetapi juga karena adanya perbedaan substansial antara versi peristiwa sebagaimana dikemukakan di persidangan. Dalam ruang publik, kesimpulan kerap dibentuk oleh narasi yang paling menonjol.

๐ƒ๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ซ๐ฎ๐š๐ง๐  ๐ฉ๐ž๐ง๐ ๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง, sebaliknya, pembentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana mengikuti standar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di bawah hukum acara. Karena itu, jarak antara tuntutan dan putusan seyogianya dibaca sebagai persoalan metodologis. Bagaimana hakim sampai pada keyakinan berdasarkan alat bukti, bukan sekadar bagaimana suatu cerita terasa lebih meyakinkan.

๐ƒ๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ค๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐ข๐ง๐ข, ๐‰๐š๐ค๐ฌ๐š ๐๐ž๐ง๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ญ ๐”๐ฆ๐ฎ๐ฆ (๐‰๐๐”) memaparkan rangkaian kejadian berupa dugaan percobaan pemerkosaan, perlawanan korban, perkelahian, serta dugaan bahwa korban meninggal akibat dibekap di area berpasir. JPU juga menyebut adanya klaim โ€˜Pembegalanโ€™ setelah peristiwa dan memosisikannya sebagai alibi.

Baca Juga :  Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital

๐€๐๐š๐ฉ๐ฎ๐ง ๐ญ๐ž๐ซ๐๐š๐ค๐ฐ๐š ๐‘๐š๐๐ข๐ž๐ญ ๐€๐๐ข๐š๐ง๐ฌ๐ฒ๐š๐ก, melalui keterangannya, menyatakan adanya pihak ketiga yang datang membawa bambu, melakukan kekerasan hingga ia pingsan, dan ia baru memahami situasi saat dievakuasi. Dua versi tersebut menegaskan bahwa inti perkara terletak pada pembuktian. Bukan hanya โ€˜siapa melakukan apaโ€™, melainkan juga โ€˜bagaimanaโ€™ peristiwa terjadi, dan bagaimana hubungan sebab-akibatnya ditautkan secara dapat diuji terhadap kematian korban.

๐ƒ๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐›๐š๐ง๐ฒ๐š๐ค ๐ค๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ, kekerasan yang berujung kematian, perbedaan paling menentukan sering kali berada pada kualifikasi delik. Secara konseptual, pembunuhan mengandaikan pembuktian tentang kesengajaan yang mengarah pada hilangnya nyawa, sedangkan penganiayaan yang mengakibatkan mati menempatkan kesengajaan pada perbuatan menyakiti, dengan kematian sebagai akibat lanjutan yang secara hukum wajib ditautkan.

Di sinilah letak logika yang biasanya hilang dalam diskursus publik, perbedaan tuntutan dan putusan sering berakar pada jawaban atas pertanyaan hukum yang lebih spesifik, yaitu apakah unsur-unsur delik yang didakwakan khususnya terkait kesengajaan (mens rea) dan hubungan kausal dapat dinyatakan terbukti. Dengan kata lain, yang diuji bukan versi cerita yang paling โ€˜masuk akalโ€™ secara naratif, melainkan apakah rangkaian bukti membentuk satu kesimpulan yang saling menguatkan (chain of evidence) sampai pada penarikan kesimpulan hukum.

Baca Juga :  Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur

๐€๐ฉ๐š๐›๐ข๐ฅ๐š ๐ญ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ญ๐š๐ง ๐‰๐๐” ๐๐š๐ง ๐ฉ๐ฎ๐ญ๐ฎ๐ฌ๐š๐ง ๐ก๐š๐ค๐ข๐ฆ ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š secara signifikan, yang dibutuhkan publik adalah keterbacaan pertimbangan. Publik perlu memahami unsur mana yang dinilai terbukti atau tidak terbukti, alat bukti apa yang menjadi penopang utama (misalnya visum, keterangan ahli, keterangan saksi, serta bukti digital apabila ada), dan bagaimana hakim menilai konsistensi keterangan para pihak.

Keterbukaan alasan bila dipahami sebagai argumentasi hukum yang rasional tidak dimaksudkan untuk merasionalisasi sentimen massa, melainkan untuk menjaga akuntabilitas peradilan dan memungkinkan pengujian melalui upaya hukum.

๐๐š๐๐š ๐š๐ค๐ก๐ข๐ซ๐ง๐ฒ๐š, setiap putusan merupakan hasil penilaian hakim terhadap unsur delik dan kekuatan alat bukti, sehingga ketika publik melihat perbedaan antara tuntutan dan putusan, perhatian yang paling tepat adalah pada alasan pertimbangan hukum serta standar pembuktian yang digunakan hakim agar penilaian tetap berada dalam mekanisme peradilan.

Karena ini putusan pengadilan tingkat pertama, maka hukum acara pidana menyediakan sarana bagi Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Radiet untuk melakukan upaya hukum banding guna menguji pertimbangan hakim Pengadilan Negeri.

 

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB
Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Umi Dinda Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026, Promosikan Tenun NTB ke Panggung Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Berita Terbaru