SUMBAWAPOST.com| Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan adanya perkembangan signifikan dalam penguatan tata kelola pertambangan rakyat berbasis koperasi. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Koperasi Tambang yang digelar di Polda NTB, Selasa (9/6/2026), dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi UKM NTB, Rahmadin, yang mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM NTB.
Rakor tersebut menjadi forum pembahasan percepatan legalitas sekaligus penguatan tata kelola usaha pertambangan rakyat yang dijalankan melalui badan hukum koperasi. Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa hingga saat ini sudah terdapat tiga koperasi tambang di NTB yang resmi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Rahmadin menegaskan bahwa penerbitan IPR ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib, legal, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Terbitnya IPR bagi koperasi tambang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan pertambangan rakyat dilakukan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujar Rahmadin dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (11/6/2026).
Adapun tiga koperasi yang telah memperoleh IPR tersebut adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari
Berlokasi di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, koperasi ini memiliki wilayah tambang seluas 10 hektare dengan komoditas emas dan perak. IPR diterbitkan pada 22 September 2025.
2. Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu
Berlokasi di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, dengan luas wilayah tambang 10 hektare serta komoditas emas dan perak. IPR resmi diterbitkan pada 2 April 2026.
3. Koperasi Bhara Santonda Prima
Berlokasi di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, dengan luas wilayah tambang 4,27 hektare serta komoditas emas dan perak. IPR diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Rahmadin menambahkan bahwa keberadaan koperasi tambang yang telah memiliki legalitas tersebut diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan pertambangan rakyat yang sesuai regulasi. “Kami berharap koperasi-koperasi ini dapat menjadi model pengelolaan tambang rakyat yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga taat aturan dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui Rakor ini, para pemangku kepentingan juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam pembinaan koperasi tambang di NTB. Harapannya, koperasi tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










