Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat koordinasi koperasi tambang di NTB yang membahas legalitas dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi tambang.

Suasana rapat koordinasi koperasi tambang di NTB yang membahas legalitas dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi tambang.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan adanya perkembangan signifikan dalam penguatan tata kelola pertambangan rakyat berbasis koperasi. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Koperasi Tambang yang digelar di Polda NTB, Selasa (9/6/2026), dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi UKM NTB, Rahmadin, yang mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM NTB.

Rakor tersebut menjadi forum pembahasan percepatan legalitas sekaligus penguatan tata kelola usaha pertambangan rakyat yang dijalankan melalui badan hukum koperasi. Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa hingga saat ini sudah terdapat tiga koperasi tambang di NTB yang resmi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Rahmadin menegaskan bahwa penerbitan IPR ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib, legal, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Tak Sekadar Jual Produk, HNI Ajak UMKM NTB Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

“Terbitnya IPR bagi koperasi tambang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan pertambangan rakyat dilakukan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujar Rahmadin dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (11/6/2026).

Adapun tiga koperasi yang telah memperoleh IPR tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari

Berlokasi di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, koperasi ini memiliki wilayah tambang seluas 10 hektare dengan komoditas emas dan perak. IPR diterbitkan pada 22 September 2025.

2. Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu

Berlokasi di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, dengan luas wilayah tambang 10 hektare serta komoditas emas dan perak. IPR resmi diterbitkan pada 2 April 2026.

Baca Juga :  PT Aradta Utama Mining Perkuat Pendampingan Koperasi, Dorong Tambang Rakyat Legal di NTB

3. Koperasi Bhara Santonda Prima

Berlokasi di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, dengan luas wilayah tambang 4,27 hektare serta komoditas emas dan perak. IPR diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Rahmadin menambahkan bahwa keberadaan koperasi tambang yang telah memiliki legalitas tersebut diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan pertambangan rakyat yang sesuai regulasi. “Kami berharap koperasi-koperasi ini dapat menjadi model pengelolaan tambang rakyat yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga taat aturan dan berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui Rakor ini, para pemangku kepentingan juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam pembinaan koperasi tambang di NTB. Harapannya, koperasi tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira
Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah
500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok
Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual
Peternak NTB Bersatu! Beef NTB Resmi Diluncurkan, Siap Buka Pasar Luas dan Wujudkan Lumbung Ternak Nasional
Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:52 WIB

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:59 WIB

Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:46 WIB

Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:12 WIB

500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:59 WIB

Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual

Berita Terbaru